Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

7 Fakta Tuntutan Stevi Thomas: Gubernur Maluku Utara Nonaktif Dinilai Hambat Proyek PSN

Dalam tuntutan terdakwa Stevi Thomas atas adanya hubungan antara bantuan dirinya ke Abdul Ghani Kasuba dengan kebijakan Pemprov di Pulau Obi

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
zoom-inlihat foto 7 Fakta Tuntutan Stevi Thomas: Gubernur Maluku Utara Nonaktif Dinilai Hambat Proyek PSN
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Terdakwa Stevi Thomas dijatuhkan hukuman oleh JPU dari KPK selama 2 tahun 2 bulan bui dan denda Rp 50 juta, Jumat (3/5/2024)

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Terdakwa Stevi Thomas dijatuhkan hukuman oleh JPU dengan 2 tahun 2 bulan bui dan denda Rp 50 juta.

Dakwaan yang disangsikan ke Stevi Thomas ini atas kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara.

Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan ini dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, pada 2 Mei 2024.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Romel Franciskus Tumpubolon di dampingi 4 hakim anggota.

Baca juga: Prediksi Skor Paul Merson Man City vs Wolves, Legenda Arsenal: Akhir-akhir Ini Kok Memburuk

Berikut 7 fakta yang terungkap pada sidang:

1. Abdul Ghani Dinilai Penghambat proyek PSN

JPU membeberkan, Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK) dinilai memperhambat proyek jalan dan jembatan.

Dalam wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Obi, Halmahera Selatan.

Hal itu sejalan dengan aliran dari Stevi ke mantan gubernur dua periode itu.

Padahal, berkaitan dengan PSN mengharuskan tata ruang wilayah daerah Provinsi Maluku Utara.

Menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan nasional sesuai Inpres (Intruksi Presiden) nomor 1 tahun 2016.

"Dalam tuntutan terdakwa Stevi Thomas atas adanya hubungan antara bantuan dirinya ke AGK dengan kebijakan Pemprov di Pulau Obi, "ujar JPU.

2. Minta Uang Alasan Biaya Pengobatan

Pada sidang itu, JPU membeberkan bahwa Abdul Ghani Kasuba sering meminta uang dengan jumlah besar kepada Stevi Thomas.

AGK disebut beralasan untuk biaya pengobatan rumah sakit, biaya penginapan dan lainnya.

Pemberian uang tersebut dilakukan berulang kali dengan mata uang USD.

3. Hasil menerima uang Ini yang dilakukan AGK

Dalam sidang ini juga JPU mengungkap Abdul Gani Kasuba saat menerima uang dengan jumlah USD.

Diterima baik lewat ajudan pribadinya maupun AGK sendiri, uang hasil diminta dari Stevi Thomas.

Dipergunakan sebagai biaya pengobatan gigi dan jantung saat berada di hotel Bidakara Jakarta.

Sisa uang dari hasil temuan JPU mengungkap AGK juga sering memberikan kepada orang yang membutuhkan.

4. Uang paling sedikit diminta AGK 1.500 USD ke Stevi Thomas

Paling kecil besaran uang yang diberikan Stevi Thomas kepada AGK minimal 1.500 USD atau setara Rp 24 juta ( 1 USD =Rp 16 ribu).

Kadang juga diberikan 60 ribu USD atau setara Rp 960 juta.Permintaan dilakukan sejak 2023.

Jumlah uang yang diberikan dengan nilai USD itu sudah berulang kali atas permintaan AGK.

JPU juga mengungkapkan, AGK sudah berulang kali minta uang dengan dalil kedekatan, namun tidak berkaitan dengan proyek.

Permintaan uang dengan nilai USD ini kepada Stevi Thomas, AGK beralasan untuk biaya pengobatan dan biaya hotel.

5. Uang USD yang diberikan Stevi Thomas Sering Diterima Ajudan AGK

Uang yang diberikan kepada Abdul Gani Kasuba atau AGK sering diterima melalui ajudan.

Sebagian juga diterima langsung AGK baik diberikan secara langsung non tunai maupun diterima oleh ajudan.

Uang tersebut juga diminta berulang kali dengan nilai USD sejak tahun 2023 dengan nilai bervariasi.

6. Stevi Thomas Dituntut 2 Tahun 2 Bulan penjara

JPU menuntut Stevi Thomas dengan 2 tahun 2 bulan penjara dan denda 50 juta.

"Subsidiair pidana kurungan pengganti selama dua bulan," kata JPU, Gilang Gemilang saat membacakan tuntutan di persidangan.

Tuntutan tersebut tersebut tercatat nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte.

Menurut JPU, Stevi Thomas terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Pasal yang dilanggar antara lain Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

JPU juga meminta majelis hakim memutuskan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 7.500 kepada terdakwa.

7. Usai tuntutan kepada Stevi Thomas Sidang Mendengarkan Pembelaan

Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan dengan agenda.

Mendengarkan pembelaan terdakwa Stevi Thomas C secara tertulis pada 8 Mei 2024.

Selain Stevi Thomas dan AGK, beberapa pejabat lingkup Pemprov Maluku Utara juga berstatus terdakwa dalam kasus ini.

Di antaranya Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Daud Ismail; Kepala Dinas Perkim Maluku Utara, Adnan Hasanudin dan Kristian Wuisan dari pihak swasta.



Diberitakan sebelumnya, Abdul Gani Kasuba terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Paul Merson Prediksi Arsenal vs Bournemouth: Tamu Kuat Ada Dominic Solanke, Tuan Rumah Kai Havertz

AGK saat itu berada di hotel di wilayah Jakarta Selatan, KPK sempat mengamankan 15 orang terkait OTT tersebut.

KPK mengatakan kegiatan OTT itu terkait kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan hingga pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemprov Maluku Utara.

Demikian 7 fakta menarik yang dibeberkan JPU pada sidang lanjutan kasus suap yang melibatkan Gubernur Maluku Utara Nonaktif. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved