Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dinilai Lakukan PHK Sepihak, SBGN Ternate Kirim Surat Perundingan Bipartit ke PT ASP

PHK yang dilakukan PT ASP tidak mendasar seperti tertuang dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketengakerjaan

Editor: Munawir Taoeda
Dok SBGN Kota Ternate
KEBIJAKAN: Ketua SBGN Kota Ternate, Husen 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT Arco Samudra Perkasa (ASP) disorotan.

Ya, sorotan tersebut datang dari Serikat Buruh Garda Nusantara Kota Ternate (SBGN) Kota Ternate.

Yang mana belum lama ini, PT ASP yang juga vendor salah satu perusahan (perbankan).

Mem-PHK-kan karyawannya, yang bertugas sebagai Cleaning Service.

Baca juga: Skor Kembar Prediksi Chris Sutton dan Paul Merson untuk Man City vs Wolves, Sama-sama Sebut Melemah

"Menurut kami, keputusan itu (PHK) sepihak, "ungkap Ketua SBGN Kota Ternate, Husen.

Dikatakan, PHK tidak mendasar seperti tertuang dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketengakerjaan.

Junto Undang-undang nomor 6 tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan turunannya.

Yakni PP nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja.

Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

"Karenanya kami akan mengirim surat Perudingan Bipartit ke perusahan tersebut."

"Langkah ubu merujuk pada Pasal 3 Undang-undang nomor 2 tahun 2004, tentang Penyelesaian Persilisihan Hubungan Industrial."

"Jika memang gagal/tidak ada kesepakatan, maka kami tindaklanjuti ke Perudingan Tripartit."

"Dan jika gagal atau tidak ada kesepakatan lagi, maka kami tempuh jalur lain."

"Yakni ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Ternate, "ungkapnya

Sembari menambahkan, pihaknya akan selalu mengawal perselisihan industrial di Kota Ternate.

Baca juga: Baik Edi Langkara Maupun Abd Rahim Odeyani Mantap ke Pilkada Halmahera Tengah 2024 Sebagai Cabup

"Kami harap semua perusahaan mampu menjaga hubungan tersebut dengan harmonis."

"Kami juga tetap mengawal masalah Ketenagakerjaan, terkait Persilisihan Kepentingan."

"Persilihan Hak dan Persilisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved