Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

BREAKING NEWS: Sejumlah Wanita Disinyalir Terima Uang dari Gubernur Maluku Utara Nonaktif

Sejumlah fakta terungkap dalam persidangan, mulai dari peran Gubernur Maluku Utara Nonaktif hingga miliaran uang yang mengalir ke berbagai rekening

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
SIDANG: Suasana JPU hadirkan kembali hadirkan saksi Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Abdul Ghani Kasuba alias AGK dan Ramdani Ibrahim (asisten pribadi AGK) via zoom beberapa waktu lalu, Senin (6/5/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek, Pemprov Maluku Utara terus berlanjut.

Sejumlah saksi telah dihadirikan JPU untuk sidang di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Ternate.

Para saksi yang dihadirkan itu dengan empat terdakwa yakni Daud Ismail, Kristian Wuisan, Stevi Tomas dan Adnan Hasanuddin.

Hingga saat ini, keempat terdakwa telah dituntut JPU, mereka diantaranya:

Baca juga: Mourinho hingga Hansi Flick, 4 Nama Ga Bakal Gantikan Pochettino di Chelsea, Fans Harapkan Tuchel

1. Mantan Kepala Dinas PUPR MalukuĀ Utara, DaudĀ Ismail dituntut dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

2. Pihak swasta Kristian Wuisan dituntut dengan 2,10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

3. Direktur Perusahaan Swasta, Stevi Thomas dituntut 2 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

4. Mantan Kadis Perkim Maluku Utara, Adnan Hasanudin dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Para terdakwa yang dituntut keterlibatan kasus, yang menyeret Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Sejumlah fakta hukum juga terungjap dalam persidangan, mulai dari peran AGK hingga miliaran uang mengalir ke berbagai rekening.

Salah satunya, AGK memberikan kesaksian perdana Rabu 27 Maret 2024 dengan terdakwa Adnan Hasanuddin.

Sidang agenda pemeriksaan saksi itu, AGK dihadirkan melalui online.

Selain AGK, JPU juga hadirkan Andi Muktiono, anak mantu AGK, sekaligus Direktur sebuah Travel Umrah dan ajudan Ramadhan Ibrahim.

Yang mana Ramadhan saat ditanya majelis hakim mengakui pernah, berkomunikasi dengan terdakwa Adnan atas perintah AGK.

Ajudan AGK ini juga menyebutkan, ia tidak pernah diperintah AGK membuka rekening, tetapi pernah diminta menerima uang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved