Sidang Korupsi Gubernur Malut
BREAKING NEWS: Sejumlah Wanita Disinyalir Terima Uang dari Gubernur Maluku Utara Nonaktif
Sejumlah fakta terungkap dalam persidangan, mulai dari peran Gubernur Maluku Utara Nonaktif hingga miliaran uang yang mengalir ke berbagai rekening
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Windi Claudia digadang telah menerima uang sebesar Rp 2,5 miliar dari AGK.
Untuk menyikapi hal tersebut, Windi Claudia pun membantah keterangan para saksi.
Windi Claudia mengaku, nama yang disebutkan di dalam persidangan memang benar namanya.
Namun, nama itu digunakan oleh temannya yang berinansial G alias Ayu.
Lalu siapa G alias Ayu?
"Nama saya dipakai oleh G, karena memakai buku rekening saya, "ungkapnya dalam keterangan, Sabtu (20/4/2024).
Windi menjelaskan, pada Desember 2022, G mendatangi rumahnya dengan tujuan meminjam rekening.
Namun saat itu, tidak ada rekening, sehingga disuruh oleh G untuk membuat.
"Saat itu saya tidak ada KTP juga selain rekening, sehingga saya diberi Rp 1 juta untuk mengurus semuanya, "ucap dia.
Pasca semua selesai, Windi mengaku, langsung memberikan rekening dan buku tabungan serta kartu ATM ke G.
"Makanya semua uang yang masuk ke rekening atas nama saya, saya tidak tahu."
"Berapa jumlahnya, berapa kali di transfer, semua itu saya tidak tahu."
"G beralasan rekening yang digunakan untuk menerima uang dari bosnya, bos siapa, saya tidak tahu."
"Karena pikir teman, jadi saya bantu untuk membuat rekening itu, "papar Windi dengan kesal.
Bahkan Windi membantah tidak pernah menikmati uang dari rekening tersebut.
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.