BREAKING NEWS: Aset Mantan Wali Kota Ternate Maluku Utara Bakal Dieksekusi Jika Tidak Penuhi Ini
Jika tergugat Nursia Abdul Haris tidak memiliki itikad baik untuk memberikan hak kliennya, maka dapat di lelang melalui KPKNL Ternate
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Fatma Adjaran (penggugat) melalui Tm Penasehat Hukum (PH), bersama Pengadilan Negeri Ternate lakukan konstatering.
Atau pencocokan 3 ruko dan 1 rumah permanen, yang dikuasai Nursia Abdul Haris.
Diketahui, Nursia Abdul Haris merupakan mantan istri Wali Kota Ternate, Alm Burhan Abdurrahman.
Konstatering dilakukan lantaram tergugat Nursia Abdul Haris, tidak memenuhi aanmaning yang dilakukan PN Ternate, 26 April 2024.
Baca juga: Status Eks Kadis PUPR Maluku Utara di Putuskan 16 April 2024, Daud Ismail: Terima Kasih KPK
Tindakan konstatering yang dilakukan merupakan langkah awal, sebelum dilakukan eksekusi.
Ini tercantum dalam amar putusan Pengadilan Negeri Ternate nomor: 3/Pdt.G/2023/PN.Tte tanggal 8 Agustus 2023.
Jo Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara nomor : 39/PDT/2023/PT TTE tanggal 29 November 2023.
Pemohon Fatma Adjaran melalui Tim PH, M Bahtiar Husni, Mirjan Marsaoly dan Abdullah Ismail dihadapan wartawan mengatakan.
Amar putusan tersebut mengadili sekaligus menolak eksepsi tergugat dari Nursia Abdul Haris.
Di mana dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat, dalam hal ini Fatma Adjaran.
"Sudah jelas dalam putusan, sebab putusan itu menyatakan penggugat adalah ahli waris."
"Dan ahli waris pengganti dari Alm Burhan Abdurahman yang meninggal dunia 4 Juli 2021."
"Berdasarkan kutipan akta kematian nomor : 8271-KM-28072021-0001."
"Sebagaimana penetapan Pengadilan Agama Ternate nomor : 123/Pdt.P/2021/PA. Tte tanggal 31 Agustus 2021, "jelas Bahtiar, Rabu (8/5/2024).
Menurutnya, amar putusan juga sudah jelas menyatakan perbuatan tergugat Nursia Abdul Haris.
Yang tidak mau menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar, kepada Fatma Adjaran sebagai ahli waris.
Dari Alm Burhan Abdurahman adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
"Sehingga putusan itu menghukum tergugat Nursia Abdul Haris, untuk menyerahkan uang Rp 1,459 miliar."
"Kepada penggugat sebagai ahli waris pengganti Alm Burhan Abdurrahman, "jelasnya.
Ditempat yang sama, Mirjan Marsaoly menambahkan, berdasarkan permohonan eksekusi yang diajukan kliennya.
Maka 3 ruko di RT 003/RW 002, Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan sudah dibuktikan dengan sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 490/Jati.
Jo akta perjanjian pembagian harta bersama, yang dibuat notaris Ansar Basinu Nomor 3 tanggal 3 April 202.
Jo penetapan Pengadilan Negeri Ternate nomor 1/Pdt.P/2022/PN Tte atas perjanjian harta bersama.
"Jadi 3 ruko yang berdiri diatas tanah itu seluas 363 meter persegi, "jelasnya.
Begitu juga Abdullah Ismail yang mengatakan, selain 3 ruko masuk dalam permohonan eksekusi.
Ada juga 1 rumah permanen di RT 14/RW 06, Kelurahan Soa Puncak, lingkungan perumahan Dagymoi Green Village, Kecamatan Ternate Utara.
"Dalam waktu dekat, jika tergugat Nursia Abdul Haris tidak memiliki itikad baik untuk memberikan hak kliennya."
Baca juga: Imron Klaim Tender Kegiatan Fisik di Halmahera Selatan Maluku Utara Sudah Capai 60 Persen
"Maka dapat di lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang (KPKNL) Kota Ternate."
"Uang hasil lelang akan digunakan untuk membayar utang tergugat kepada kliennya, sebagaimana isi putusan."
"Sedangkan sisa uang dari pelelangan dikembalikan kepada tergugat, "pungkasnya. (*)
Buka Sarasehan Kebudayaan 2025, Wagub Malut Sarbin Sehe Dorong Penetapan Cagar Budaya |
![]() |
---|
RSUD Chasan Boesoirie Maluku Utara: Organ Pasien Amputasi Harus Dikubur Bukan Dibuang |
![]() |
---|
RPJMD Tidore 2025–2029 Dievaluasi, Bappeda Malut Dorong Perencanaan Lebih Visioner dan Terukur |
![]() |
---|
Profil Ian Matheis, Advokat di Ternate yang Aktif Berikan Pelayanan dan Bantuan Hukum |
![]() |
---|
Cek di Sini, Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni Rute Ternate ke Makassar Sepanjang September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.