Status Eks Kadis PUPR Maluku Utara di Putuskan 16 April 2024, Daud Ismail: Terima Kasih KPK
Sidang lanjutan perkara kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek, Pemprov Maluku Utara digelar kembali di Pengadilan Negeri Malut
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Sidang lanjutan perkara kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek, Pemprov Maluku Utara digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, Rabu (8/5/2024).
Sidang dengan terdakwa Daud Ismail ini dengan agenda Pleidoi atau (nota pembelaan).
Agenda sidang pembelaan ini mantan Kadis PUPR Provinsi Maluku Utara, Daud Ismail meminta Keringanan hukuman ke mejelis hakim.
Permintaan keringanan hukuman ini disampaikan langsung terdakwa Daud Ismail saat diberikan kesempatan oleh mejalis.
Untuk menyampaikan pada sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penutut Umum (JPU) atau replik dari penasihat hukum terdakwa.
Baca juga: RSUD Chasan Boesoirie Ternate dan RS Jiwa Sofifi Maluku Utara Belum Input RUP
Daud dalam kesemptan tersebut menyampaikan terimakasih kepada JPU dan Majelis Hakim.
Karena apa yang telah diberikan dianggap merupakan satu kewajiban padahal merupakan salah satu perbuatan yang melawan hukum.
“Saya meminta kepada majelis hakim, apabila saya dituntut bersalah, mohon kiranya dapat diberikan hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya,” tandasnya.
Mendengar permintaan dan permohonan terdakwa, JPU KPK menyatakan tetap pada apa yang menjadi tuntutan dan selanutnya dikembalikan kepada majelis hakim.
Dengan berakhirnya sidang terdakwa Duad Ismail, ketua majelis hakim PN Ternate, Romel Franciskus Tumpubolon secara resmi menutup dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 16 April 2024 dengan agenda putusan.
Untuk diketahui, dalam sidang dengan agenda tuntutan sebelumnya, terdakwa Dulaud Simalik dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta serta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan penjara.(*)
DPPPA Taliabu Tangani 16 Kasus yang Dialami Perempuan dan Anak Dibawah Umur |
![]() |
---|
Permohonan SKCK ke Polres Halmahera Selatan Membludak Pasca Pengumuman PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
PHMI Surati DPRD Halmahera Selatan Soal Polemik Pelantikan 4 Kades Hasil PTUN |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu Pemkab Taliabu Wajib Tahu Nominal Gaji per Bulan |
![]() |
---|
Daftar 5 Pejabat Eselon II Pemkab Halmahera Selatan yang Baru Dilantik - 2 Pejabat Nonjob |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.