Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Status Eks Kadis PUPR Maluku Utara di Putuskan 16 April 2024, Daud Ismail: Terima Kasih KPK

Sidang lanjutan perkara kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek, Pemprov Maluku Utara digelar kembali di Pengadilan Negeri Malut

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com / Randi Basri
Penasehat hukum terdakwa Daud Ismail saat bacakan berkas agenda pledoi atau (nota pembelaan) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (8/5/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM - Sidang lanjutan perkara kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek, Pemprov Maluku Utara digelar kembali  di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, Rabu (8/5/2024).

Sidang dengan terdakwa Daud Ismail ini dengan  agenda Pleidoi atau (nota pembelaan).

Agenda sidang pembelaan ini mantan Kadis PUPR Provinsi Maluku Utara, Daud Ismail meminta Keringanan hukuman ke mejelis hakim.

Permintaan keringanan hukuman ini disampaikan langsung terdakwa Daud Ismail saat diberikan kesempatan oleh mejalis.

Untuk menyampaikan pada sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penutut Umum (JPU) atau replik dari penasihat hukum terdakwa.

Baca juga: RSUD Chasan Boesoirie Ternate dan RS Jiwa Sofifi Maluku Utara Belum Input RUP

Daud dalam kesemptan tersebut menyampaikan terimakasih kepada JPU dan Majelis Hakim.

Karena apa yang telah diberikan dianggap merupakan satu kewajiban padahal merupakan salah satu perbuatan yang melawan hukum.

“Saya meminta kepada majelis hakim, apabila saya dituntut bersalah, mohon kiranya dapat diberikan hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya,” tandasnya.

Mendengar permintaan dan permohonan terdakwa, JPU KPK menyatakan tetap pada apa yang menjadi tuntutan dan selanutnya dikembalikan kepada majelis hakim.

Dengan berakhirnya sidang terdakwa Duad Ismail, ketua majelis hakim PN Ternate, Romel Franciskus Tumpubolon secara resmi menutup dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 16 April 2024 dengan agenda putusan.

Untuk diketahui, dalam sidang dengan agenda tuntutan sebelumnya, terdakwa Dulaud Simalik dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta serta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan penjara.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved