Halmahera Selatan
DPRD dari Fraksi Golkar di Halmahera Selatan Maluku Utara Minta 3 Buruh Kena PHK Dikembalikan
Anggota DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara mengusulkan tiga buruh PT Wanatiara Persada dikembalikan
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN- Anggota DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara dari Fraksi Golkar, Gufran Mahmud mengusulkan tiga buruh PT Wanatiara Persada (WP) yang di-PHK gegara menggelar aksi May Day, dikembalikan sebagai karyawan aktif.
Usulan itu disampaikan Gufran dalam rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi bersama Disnaker, PT WP dan tiga buruh kena PHK pada Rabu (8/5/2024).
"Kami usul baiknya tiga saudara-saudara kita ini, dikembalikan kembali. Karena masing-masing pihak akan tidak mengalah dalam masalah (PHK) ini," imbuhnya.
Bukan tanpa alasan, politikus Golkar ini menganggap keputusan PHK yang diambil PT WP belum memiliki dasar yang cukup kuat.
Pasalnya, aksi May Day yang dimotori ketiga buruh yang tergabung dalam serikat pekerja Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), tidak mengganggu stabilitas produksi di perusahaan.
"Perusahaan juga jang terlalu arogan, seluruh buruh di Indonesia itu memepringati hari buruh internasional dengan cara begitu," ungakpnya.
Gufran pun yakin, PT WP bisa legawa atas masalah PHK ini. Karena menurut dia, selama 5 periode menjadi anggota DPRD Halmahera Selatan, petinggi-petinggi PT WP cukup berlaku adil terhadap pekerja lokal.
"Saya dulu cukup kenal dengan manajemen-manajemen Wanatiara yang lama. Sehingga seblum ada putusan perselisihan hubungan industri, baiknya mereka dikembalikan," tandasnya.
Menanggapi usulan tersebut, Manajer HRD PT WP Abdul Gani menyebut keputusan manajemen terkait PHK tiga buruh itu sudah final.
Sehingga, mereka tak lagi dikembalikan sebagai karyawan aktif di perushaan penambangan dan pengolahan bijih nikel di Pulau Obi, Halmahera Selatan tersebut.
"Keputusan manajeman tetap final dan dasar-dasarnya sangat kuat," katanya.
Meski begitu, pria yang akrab disapa Agan ini mengaku pihaknya mempersilakan kepada ketiga buruh dimaksud untuk menempuh jalur hukum di Pengadilan, yaitu perselisihan hubungan industri (PHI) di Pengadilan.
Karena hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PHI.
"Jadi kami persilakan ambil langkah PHI. Tapi kita tetap menjaga hubungan baik," pintanya.
Agan sebelumnya mengungkapkan keputusan PHK kepada tiga karyawan PT WP atas nama Sardi Alham, Eko Sugiarto Sanangka dan La Endang Lahara sudah sesuai peraturan berlaku.
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.