Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

DPRD dari Fraksi Golkar di Halmahera Selatan Maluku Utara Minta 3 Buruh Kena PHK Dikembalikan

Anggota DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara mengusulkan tiga buruh PT Wanatiara Persada dikembalikan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com / Nurhidayat Hi Gani
Anggota DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara dari Fraksi Golkar Gufran Mahmud ketika berbicara dalam RDP lintas komisi, Rabu (8/5/2024). Dia mengusulkan agar tiga buruh di PHK PT WP diaktifkan kembali sebagai karyawan perusahaan. 

Di mana, pihak manajemen PT WP menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, waktu isturahat dan PHK.

Selain itu peraturan perusahaan juga digunakan lantaran tiga buruh ini dianggap sudah melakukan pelanggaran berat.

Baca juga: Bassam Masuk Kriteria NasDem, Haedar: Dia Punya Peluang Diusul ke Pilkada Halmahera Selatan Malut

Pelanggaran dimaksud adalah indispliner dalam bekerja. Seperti mengabaikan perintah atasan dan pengaturan kerja yang berimbas pada kondusifitas tim kerja di lapangan.

"Manajemen sebelumnya telah memberikan pembinaan teguran secara lisan maupun tertulis. Sehingga PHK yang dilakukan itu tidak ada kaitan dengan aksi May Day dan murni atas dasar pelanggaran," jelasnya.

PT Wanatiara Persada (WP), perusahaan pertambangan serta pengolahan dan pemurnian bijih nikel di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, sebelumnya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada tiga karyawannya.

Ketiga karyawan tersebut adalah Sardi Alham, Eko Sanangka dan La Endang Lahata. Kebijakan PHK ini buntut dari aksi unjuk rasa pada peringatan hari buruh internsional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei 2024.

Sardi Alham diketahui merupakan Ketua Serikat Buruh Tempat Kerja (SBTK) Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) di PT WP. Sementara Eko Sanangka dan La Endang adalah anggota FNPBI. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved