Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Samsuddin A Kadir Jabatan Plh Gubernur Maluku Utara

Penunjukkan Samsuddin A Kadir sebagai Plh Gubernur Maluku Utara tertuang dalam SK Kemendagri nomor: 100.2.1.3/2200/SJ, tertanggal 9 Mei 2024

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
07052024_Sansudin07053035
JEBATAN: Sekprov Maluku Utara, Samsuddin A Kadir. Di mana ia kini jabat Plh Gubernur Maluku Utara 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Sekprov Maluku Utara, Samsuddin A Kadir jadi Plh Gubernur Maluku Utara.

Sebab masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara berakhir hari ini, Jumat, 10 Mei 2024.

Ditunjuknya Samsuddin sebagai Plh tertuang dalam surat Kemendagri nomor: 100.2.1.3/2200/SJ, tertanggal 9 Mei 2024.

Surat yang ditandatangani Plt Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir itu bersifat Amat Segera, dan memuat masa jabatan 4 gubernur.

Baca juga: Jumat Berkah, Ipda Suherlin Blusukan Paket Sembako ke Warga Desa Galala Sofifi Maluku Utara

"Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Gubernur Maluku Utara pada tanggal 10 Mei 2024.

Pj Gubernur Gorontalo, Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Pj Gubernur Banten pada 12 Mei 2024, "demikian isi surat tersebut.

Baca juga: Pemdes Ake Ici Halmahera Tengah Maluku Utara Fokus Pembebasan Lahan Pembangunan Kantor

Berdasarkan Keppres RI nomor 38/P tertanggal 11 April 2019, Abdul Ghani Kasuba dan M Al Yasin Ali disahkan pengangkatannya.

Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara 2019-2024, dan masa jabatannya berakhir pada 10 Mei 2024.

Dengan demikian, surat telegram Kemendagri ini menunjuk Sekprov Maluku Utara, Samsuddin A Kadir melaksanakan tugas gubernur, untuk menghindari kekosongan pimpinan pemerintahan Maluku Utara. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved