Sidang Korupsi Gubernur Malut
Daftra Hakim dalam Sidang Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Ghani Kasuba
Sidang tersangka Ridwan dan Ramadhan, akan dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Haryanta didampingi 4 anggota
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Berikut daftar hakim dalam sidang Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Diketahui, Pengadilan Negeri Ternate sedang menggelar sidang dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek Pemprov Maluku Utara.
Sejauh ini, sejumlah tersangka sudah dihadirkan, dan JPU KPK juga sudah menuntut sejumlah tersangka tersebut.
Di antaranya seorang Rekanan dalam kasus, yakni Stevi Thomas; dan mantan Kepala BPPBJ Maluku Utara, Ridwan Arsan.
Baca juga: Dedi Mirzan Maju Calon Wakil Bupati Jalur Independen, Begini Respon Demokrat Taliabu Maluku Utara
Meski begitu, Abdul Ghani Kasuba belum hadir langsung dalam sidang, karena berada di Rutan KPK.
Gubernur Maluku Utara dua periode itu, hanya bisa diambil keterangan/hadir via zoom meeting.
Akan tetapi, JPU jadwalkan datangkan AGK ke Kota Ternate untuk ikuti sidang pada Rabu 15 Mei 2024.
Itu terdaftar pada Pengandilan Negeri Ternate dengan nomor perkara : 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN-Ternate, 7 Mei 2024.
Dengan kehadiran AGK, Pengadilan Negeri Ternate sudah menyusun sekama dan penetapan majelis pimpin sidang (hakim).
"Agenda sidangnya adalah pembacaan dakwaan, "ungkap Humas Pengadilan Negeri Ternate, Senin (13/5/2024).
Berikut Hakim yang pimpin sidang AGK Cs:
Sidang tersangka Abdul Ghani Kasuba akan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Romel Franciskus Tumpubolon.
Romel Franciskus Tumpubolon akan disampingi Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo (anggota).
Sedangkan sidang tersangka Ridwan dan Ramadhan, akan dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Haryanta didampingi 4 anggota.
Informasi kedatangan Abdul Ghani Kasuba
AGK dan dua tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK, dijadwalkan tiba Rabu 15 Mei 2024.
Mereka datang dari Jakarta ke Ternate, guna mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Ternate.
Maskapai yang digunakan adalah Garuda Indonesia, dengan bandara yang dituju adalah Bandara Sultan Baabullah Ternate.
Kedetangan ketiganya akan dikawal personel dari Brimob Polda Maluku Utara.
Sejauh ini, 4 terdakwa dan dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Mantan Kadis PUPR Maluku Utara, Daud Ismail dituntut 3 tahun dan denda Rp 100 juta.
Subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan penjara dan terdakwa.
Baca juga: Tinjau Pelaksanaan Ujian Nasional SMP, Berikut Pesan Wali Kota Ternate Maluku Utara
Mantan Kadisperkim Maluku Utara, Adnan Hasanudin dituntut 2 tahun 2 bulan.
Stevi Thomas dituntut 2 tahun 2 bulan denda sebesar Rp 50 juta subsider pidana pengganti selama 2 bulan.
Serta Kristian Wuisan dituntut 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. (*)
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.