Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Lanjutan Kasus Suap Eks Gubernur Malut AGK, Terdakwa Kristian: Terima Kasih JPU & Polisi

Terdakwa Kristian Wuisan gelar sidang lanjutan dengan agenda pembelaan (Pleidoi) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com / Randi Basri
Sidang lanjutan pembelaan atau Pleidoi atas terdakwa Kristian Wuisan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, Senin (13/5/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM- Terdakwa Kristian Wuisan gelar sidang lanjutan dengan agenda pembelaan (Pleidoi)  di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, Senin (13/5/2024).

Dalam sidang, nota pembelaan terdakwa dibacakan langsung penasehat hukumnya Hendra Karianga atas perkara  suap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Isi Nota pembelaan terdakwa  menyatakan Kristian Wuisan tidak terbukti menyuap AGK  sebagaimana dituntut  JPU KPK.

Sebab alat  bukti diajukan JPU untuk membutikan apakah terdakwa Kristian bersalah dianggap tidak  kuat.

Itu sesuai dakwaan pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20.

Tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1996 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dan dakwaan kedua melanggar Pasal 13 tidak cukup bukti dan atau dengan kata lain bukti-bukti yang diajukan tidak terang membuktikan adanya tindak pidana suap yang telah dilakukan oleh terdakwa Kristian.

Berdasarkan fakta hukum  saksi menerangkan pemberian uang oleh terdakwa Kristian kepada Gubernur nonaktif AGK bukan l inisiatif atau inisiator dari terdakwa, melainkan atas permintaan berulang-ulang kali  oleh AGK sebagai Gubernur Maluku Utara pada waktu itu.

“Dalam pleidoi  ini terdakwa memohon kepada yang mulia majelis hakim kiranya menjatukan putusan yang adil,” ucap Hendra.

Pada permohonan itu juga menyatakan terdakwa Kristian Wuisan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan baik pada dakwaan pertama maupun pada dakwaan kedua.

Membebaskan terdakwa Kristian Wuisan baik dari dakwaan pertama maupun dakwaan kedua.

Membebaskan terdakwa Kristian Wuisan dari pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama tiga bulan.

Membebaskan terdakwa Kristian Wuisan dari tahanannya setelah putusan ini diucapkan dan dilaksanakan.

Memulihkan hak terdakwa Kristian Wuisan tersebut dari segala kemampun, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Baca juga: Sekelompok Remaja di Halmahera Selatan Digrebek saat Hirup Aibon, Polisi Ingatkan Peran Orang Tua

Mengembalikan kepada terdakwa barang bukti surat berupa slip pengiriman uang pinjaman Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved