Sidang Lanjutan Kasus Suap Eks Gubernur Malut AGK, Terdakwa Kristian: Terima Kasih JPU & Polisi
Terdakwa Kristian Wuisan gelar sidang lanjutan dengan agenda pembelaan (Pleidoi) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- Terdakwa Kristian Wuisan gelar sidang lanjutan dengan agenda pembelaan (Pleidoi) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, Senin (13/5/2024).
Dalam sidang, nota pembelaan terdakwa dibacakan langsung penasehat hukumnya Hendra Karianga atas perkara suap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Isi Nota pembelaan terdakwa menyatakan Kristian Wuisan tidak terbukti menyuap AGK sebagaimana dituntut JPU KPK.
Sebab alat bukti diajukan JPU untuk membutikan apakah terdakwa Kristian bersalah dianggap tidak kuat.
Itu sesuai dakwaan pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20.
Tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1996 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dan dakwaan kedua melanggar Pasal 13 tidak cukup bukti dan atau dengan kata lain bukti-bukti yang diajukan tidak terang membuktikan adanya tindak pidana suap yang telah dilakukan oleh terdakwa Kristian.
Berdasarkan fakta hukum saksi menerangkan pemberian uang oleh terdakwa Kristian kepada Gubernur nonaktif AGK bukan l inisiatif atau inisiator dari terdakwa, melainkan atas permintaan berulang-ulang kali oleh AGK sebagai Gubernur Maluku Utara pada waktu itu.
“Dalam pleidoi ini terdakwa memohon kepada yang mulia majelis hakim kiranya menjatukan putusan yang adil,” ucap Hendra.
Pada permohonan itu juga menyatakan terdakwa Kristian Wuisan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan baik pada dakwaan pertama maupun pada dakwaan kedua.
Membebaskan terdakwa Kristian Wuisan baik dari dakwaan pertama maupun dakwaan kedua.
Membebaskan terdakwa Kristian Wuisan dari pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama tiga bulan.
Membebaskan terdakwa Kristian Wuisan dari tahanannya setelah putusan ini diucapkan dan dilaksanakan.
Memulihkan hak terdakwa Kristian Wuisan tersebut dari segala kemampun, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Baca juga: Sekelompok Remaja di Halmahera Selatan Digrebek saat Hirup Aibon, Polisi Ingatkan Peran Orang Tua
Mengembalikan kepada terdakwa barang bukti surat berupa slip pengiriman uang pinjaman Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara.
Karena tidak mempunyai relevansi dengan perkara yang dituduhkan kepada terdakwa, setelah putusan ini diucapkan dan dilaksanakan.
“Apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang adil seadil-adilnya,” harapnya.
Sementara, terdakwa Kristian Wuisan pada kesempatan itu berterimakasih kepada majelis hakim.
Selain itu dia juga mengucapkan Terimakasih kepada anggota Brimob Polda Maluku Utara yang setia mengawal hingga saat ini.
“Saya ucapkan juga Terimakasih kepada anggota Brimob yang sudah setia mengawal hingga sekarang,” katanya.
Sementara itu, Arnold N Musa tim hukum Kristian menambahkan, kliennya ini memiliki jiwa kepedulian sosial yang tinggi. Dengan modal itu ia sering membantu kepada siapapun.
“Klain kami ini memiliki jiwa sosial yang sangat tinggi dia bisa bantu siapa saja,” pungkasnya (*)
UKM Jadi Penopang Ekonomi Daerah, Pemprov Maluku Utara Beri Stimulus Alat Penunjang |
![]() |
---|
Siap Edar 30 Botol Cap Tikus, IRT Asal Manado Ditangkap Polsek Ternate Selatan |
![]() |
---|
Dispar Maluku Utara Dorong Sertifikasi Pemandu Selam Lewat Pelatihan |
![]() |
---|
Anggota DPRD Malut Iswanto Dorong Integrasi Program Infrastruktur Air Antar Lembaga |
![]() |
---|
Fakta Lengkap Penemuan Potongan Kaki di Ternate: Penjelasan Polisi Hingga RSUD Chasan Boesoirie |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.