Sidang Korupsi Gubernur Malut
BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Maluku Utara Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Ternate
Sidang mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba alias AGK dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Romel Franciskus Tumpubolon
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (15/5/2024).
Adapun agenda sidang yang dijalani Abdul Ghani Kasuba adalah, pembacaan berkas dakwaan oleh JPU KPK.
Amatan TribunTernate.com, Abdul Ghani datang dikawal ketat anggota Brimob Polda Maluku Utara plus Penyidik KPK.
Ia tiba sekitar pukul 09:50 WIT, Abdul Ghani terlihat kenakan rompi tahanan KPK, naiki kursi roda dengan tangan diborgol.
Baca juga: Daftra Hakim dalam Sidang Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Ghani Kasuba
Begitu turun dari mobil Brimob, Abdul Ghani dibawa ke ruang sidang.
Selain Abdul Ghani, Penyidik KPK juga mengiring Ridwan Arsan mantan Kepala BPPBJ Maluku Utara.
Dan Ramadhan Ibrahim selaku ajudan Abdul Ghani Kasuba.
Sidang Abdul Ghani Kasuba dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Romel Franciskus Tumpubolon.
Yang ditemani tiga hakim anggota yakni Haryanta, Kadar Noh Samhadi dan R Moh Yakob Widodo.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Lanjutan Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Daud Ismail Dituntut 3 Tahun Penjara
Saat ini JPU KPK masih membacakan berkas dakwaan dari tersangka Abdul Ghani Kasuba.
Ada sejumlah nama Kepala Dinas ikut tercantum, dalam berita acara yang dibacakan.
Sampai berita ini terpublis, sidang masih berlangsung. (*)
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.