Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

BREAKING NEWS: Sidang Lanjutan Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Daud Ismail Dituntut 3 Tahun Penjara

Tuntutan yang di dapat mantan Kadis PUPR Maluku Utara, Daud Ismail dinilai tinggi dibandingan dua terdakwa lain yakni Stevi Tomas dan Adnan Hasanuddin

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Mantan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Daud Ismail dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta, Jumat (3/5/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - JPU tuntutan mantan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Daud Ismail dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Tuntutan tersebut atas keterlibatannya pada kasus suap, yang menyeret Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Daud Ismail merupakan terdakwa yang tuntutannya dinilai tinggi, dibandingan dengan dua terdakwa lain.

Yakni Stevi Tomas dari pihak swasta dan Adnan Hasanuddin, mantan Kadis Perkim Maluku Utara.

Baca juga: 7 Fakta Tuntutan Stevi Thomas: Gubernur Maluku Utara Nonaktif Dinilai Hambat Proyek PSN

Sidang dengan agenda tuntutan JPU KPK berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Jumat (3/5/2024).

Sidang dipimpin Ketua Mejalis Hakim, Romel Franciskus Tumpubolon di dampingi 4 hakim anggota.

Salah satu JPU KPK dalam pembacaan tuntutan menyatakan, berdasarkan keterangan para saksi.

Dan dibenarkan oleh terdakwa dalam pemberian uang, maka terdakwa dianggap secara sah bersalah secara hukum.

Sebagaiamana dalam fakta yang terungkap dipersidangan bahwa, terdakwa memberikan uang untuk keperluan pribadi AGK.

Yang diserahkan secara bertahap, mulai dari Rp 100 sampai Rp 200 juta ke rekening para ajudan AGK.

JPU dalam tuntutannya juga menyatakan, pemberian uang tersebut demi kepentingan terdakwa diangkat sebagai Kadis PUPR.

Berdasarkan fakta persidangan juga, bahwa pemberian uang kepada AGK guna kepentingan pribadi AGK.

Baik untuk pembayaran biaya hotel, tempat menginap dan juga untuk berobat. 

"Pemberian uang kepada AGK bertujuan untuk mempertahankan jabatannya sebagai Kadis PUPR, "paparnya.

Rangkain perbuatan terdakwa ini, dilakukan secara sadar, sehingga tidak ada alasan untuk menghapus status hukum.

Baca juga: Prediksi Skor Paul Merson Man City vs Wolves, Legenda Arsenal: Akhir-akhir Ini Kok Memburuk

"Terdakwa secara sah dan bersalah secara hukum, melakukan tindak pidana Korupsi."

"Sehingga terdakwa dituntut 3 tahun penjara, dan denda Rp100 juta, "tegasnya.

Diakhir tuntutan, terdakwa melalui Tim Penasihat Hukum (PH) akan mengajukan nota pembelaan pada Rabu 8 Mei 2024 secara tertulis. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved