Sidang Korupsi Gubernur Malut
36 Daftar Pejabat dan Kontraktor Terlibat Suap dan Gratifikasi Mantan Gubernur Maluku Utara
Dalam kasus ini, mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba gunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - JPU KPK bacakan dakwaan, terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Dalam kasus suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur, mencapai Rp 100 miliar lebih.
Sidang perdana AGK berlangsung di ruang sidang utama, Prof. dr. H.Muhammad Hata Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (15/5/2024).
Dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut, JPU KPK, Rio Vernika Putra mengatakan.
Baca juga: Sidang Dakwaan, Ramadhan Ibrahim Jadi ATM Mantan Gubernur Maluku Utara
Terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara, menerima gratifikasi sebesar Rp 99.8 miliar.
Dan 30 ribu dollar Amerika Serikat, melalui transfer maupun secara tunai.
Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap.
Baik menggunakan rekening milik sekretaris pribadi, keluarga maupun milik terdakwa.
Tak hanya itu, JPU KPK juga merinci sejumlah pejabat dan kontraktor yang memberikan uang secara bertahap, yakni:
1. 18 Juli 2019 sampai 17 Oktober 2023 Rp 967 juta dari Abdi Abdul Aziz
2. 20 Februari 2021 sampai 29 November 2023 Rp 987 juta dari Abdullah Assagaf
3. 20 Desember 2021 sampai 29 November 2023 Rp 2 miliar 46 juta dari Adi Wirawan
4. 28 Januari 2020 sampai 11 September 2022 Rp 301 juta dari Ahmad Purbaya
5. 24 Juli 2023 sampai 1 Agustus 2023 Rp 76 juta dari Amalia Mahli
6. 25 Januari 2021 sampai 17 Desember 2023 Rp 1 miliar 315 juta dari Andi Ahmad Husaini
7. 18 November 2021 Rp 50 juta Renny Laos
8. 5 Januari 2023 Rp 171 juta dari Alfar Nik
9. 12 Juni 2019 sampai 4 November 2023 Rp 642 juta dari Erfis Ongki
10. 25 Februari 2023 sampai 27 November 2023 Rp 106 juta dari Dewi Kartika
11. 10 Mei 2021 sampai 11 Desember 2023 Rp 18 juta dari Fahrudin Tukuboya
12. 5 Agustus 2019 sampai 5 Juni 2023 Rp 567 juta dari Feni Jowayoknoto
13. 4 Maret 2023 sampai 26 September 2023 Rp 477 juta dari Paten Sali Perdana Kusuma
14. 24 Maret 2023 Rp 50 juta dari Hartono T
15. 29 Desember 2019 sampai 3 April 2022 Rp 36 juta dari Hasim
16. 2 Oktober 2019 sampai 29 November 2023 Rp 205 juta dari Jamaludin Poa
17. 21 Desember 2019 sampai 29 Februari 2023 Rp 61 juta dari Idar Sidi Umar
18. Pada 29 September 2023 Rp 25 juta dari Ismit Bahmit
19. Pada 22 Agustus 2020 sampai 22 Maret 2023 Rp 110 juta dari Jerfis Geofani Leo
20. Pada 15 Oktober 2022 sampai 6 April 2023 Rp 240 juta dari Kadri Laece
"Berikut yang mulia, penerimaan uang 354 orang secara transfer ke AGK kami anggap dibacakan, "ucapnya.
Dengan demikian dari jumlah orang yang mentransfer uang ke terdakwa melalui 27 rekening sejumlah Rp 87.411.875.000.
Selain penerimaan gratifikasi di atas, terdakwa juga telah menerima uang secara tunai dari 16 orang.
Rengan total penerimaan Rp 12.455.000.000 dan 30 dolar Amerika serikat atau setara Rp 480.180.000.00.
JPU KP juga merinci terdakwa menerima uang tunai dari 16 orang itu mulai dari:
1. Desember 2021 bertempat di hotel Bidakara Jakarta terdakwa menerima uang dari Abdi Abdul Aziz total Rp 200 juta.
2. Awal Januari hingga Desember 2021 di hotel Bidakara Jakarta terdakwa menerima uang dari Ahmad Purbaya Rp 1 miliar 20 juta.
3. Kantor Romoniti Jakarta terdakwa menerima uang Rp 2 miliar 200 juta .
4. Desember 2023 bertempat di CV Hijrah Nusa Tama Tidore terdakwa menerima uang dari Saifudin Juba Rp 6 miliar 200 juta.
5. 2022 bertempat di hotel Bidakara Jakarta terdakwa menerima uang dari Feni Bahmit sebesar Rp 200 juta.
6. Desember 2023 di hotel Bidakara Jakarta terdakwa menerima uang dari Fanti Auda sebesar Rp 250 juta.
7. Tahun 2023 di kampung Makean Bacan Halmahera Selatan terdakwa menerima uang dari Hartono T sebesar Rp 50 juta.
8. Tahun 2022 bertempat di kediaman terdakwa sendiri di Kelurahan Tanah Tinggi, menerima uang dari Umar Jafar Abar sebesar Rp 20 juta.
9. Bulan Mei 2023 terdakwa menerima uang dari Jefis Geofani Leo sebesar Rp 110 juta.
10. November 2023 terdakwa menerima uang dari Nirwan M.T Ali sebesar Rp 35 juta.
11. 2019 sampai 2020 terdakwa menerima uang dari Samsuddin Abdul Kadir sebesar Rp 420 juta.
12. Juli 2020 sampai awal 2021 terdakwa menerima uang dari Sinfester Andreas sebesar Rp 500 juta dan 100 dolar Singapura atau setara Rp 1.183.721.00.
13. Pada 15 Desember 2023 bertempat di Bank Maluku terdakwa menerima uang dari Jamaludin Ua sebesar Rp 1 miliar.
14. November sampai Desember 2023 terdakwa menerima uang dari Luki Rajapati sebesar Rp 150 juta.
Baca juga: KPK Beberkan Aliran Dana Mantan Gubernur Maluku Utara di Sidang Dakwaan
15. Tahun 2023 di hotel Bidakara Jakarta terdakwa menerima uang dari Maftu Iskandar Alam sebesar Rp 100 juta.
16. Tahun 2023 di hotel Bidakara Jakarta terdakwa menerima uang dari Egi Sanusi sebesar 30 ribu dolar Amerika atau setara Rp 450 juta.
"Dengan demikian, jumlah gratifikasi dalam bentuk uang tunai (rupiah maupun dolar) yang diterima terdakwa sebesar Rp 12.455.000.000, "pungkasnya. (*)
| Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
|
|---|
| Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
|
|---|
| Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
|
|---|
| Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
|
|---|
| Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Sidang-pembacaan-dakwaan-dengan-tersangka-mantan-Gubernur-Maluku-Utara.jpg)