Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Adnan Hasanudin Divonis 2 Tahun Penjara, Kasus Mantan Gubernur Maluku Utara

Selain divonis 2 tahun penjara, mantan Kadis Perkim Maluku Utara, Adnan Hasanudin juga di denda Rp 50 juta subsider pidana kurungan pengganti 1 bulan

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
SIDANG: Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Maluku Utara, Adnan Hasanudin bersama Daud Ismail, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan usai menjalani sidang, Kamis (16/5/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Mantan Kadis Perkim Maluku Utara, Adnan Hasanudin divonis 2 tahun penjara.

Atas kasus suap jual beli jabatan terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (16/5/2024).

Sidang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon (Hakim Ketua), sedangkan Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R Moh Jacob Widodo (Hakim Anggota).

Baca juga: Polres Halmahera Selatan Malut Diversi Satu Kasus Lakalantas, Pelakunya Anak di Bawah Umur

Putusan hakim:

Terdakwa Adnan Hasanudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adnan Hasanudin, dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Dan denda Rp 50 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 1 bulan.

Majelis hakim juga menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya.dari pidana yang dijatuhkan.

Memerintahkan terdakwa Adnan Hasanudin tetap berada dalam tahanan.

Baca juga: 36 Daftar Pejabat dan Kontraktor Terlibat Suap dan Gratifikasi Mantan Gubernur Maluku Utara

Adnan Hasanudin diancam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved