Sidang Korupsi Gubernur Malut
Adnan Hasanudin Divonis 2 Tahun Penjara, Kasus Mantan Gubernur Maluku Utara
Selain divonis 2 tahun penjara, mantan Kadis Perkim Maluku Utara, Adnan Hasanudin juga di denda Rp 50 juta subsider pidana kurungan pengganti 1 bulan
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Mantan Kadis Perkim Maluku Utara, Adnan Hasanudin divonis 2 tahun penjara.
Atas kasus suap jual beli jabatan terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (16/5/2024).
Sidang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon (Hakim Ketua), sedangkan Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R Moh Jacob Widodo (Hakim Anggota).
Baca juga: Polres Halmahera Selatan Malut Diversi Satu Kasus Lakalantas, Pelakunya Anak di Bawah Umur
Putusan hakim:
Terdakwa Adnan Hasanudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adnan Hasanudin, dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dan denda Rp 50 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 1 bulan.
Majelis hakim juga menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya.dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan terdakwa Adnan Hasanudin tetap berada dalam tahanan.
Baca juga: 36 Daftar Pejabat dan Kontraktor Terlibat Suap dan Gratifikasi Mantan Gubernur Maluku Utara
Adnan Hasanudin diancam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (*)
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.