Minggu, 3 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

36 Daftar Pejabat dan Kontraktor Terlibat Suap dan Gratifikasi Mantan Gubernur Maluku Utara

Dalam kasus ini, mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba gunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
SIDANG: Dengan menaiki kursi roda, mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba keluar dari gedung Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (15/5/2024) menuju Rutas Kelas II B Ternate usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU KPK 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - JPU KPK bacakan dakwaan, terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Dalam kasus suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur, mencapai Rp 100 miliar lebih.

Sidang perdana AGK berlangsung di ruang sidang utama, Prof. dr. H.Muhammad Hata Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (15/5/2024).

Dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut, JPU KPK, Rio Vernika Putra mengatakan.

Baca juga: Sidang Dakwaan, Ramadhan Ibrahim Jadi ATM Mantan Gubernur Maluku Utara

Terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara, menerima gratifikasi sebesar Rp 99.8 miliar.

Dan 30 ribu dollar Amerika Serikat, melalui transfer maupun secara tunai.

Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap.

Baik menggunakan rekening milik sekretaris pribadi, keluarga maupun milik terdakwa.

Tak hanya itu, JPU KPK juga merinci sejumlah pejabat dan kontraktor yang memberikan uang secara bertahap, yakni:

1. 18 Juli 2019 sampai 17 Oktober 2023 Rp 967 juta dari Abdi Abdul Aziz

2. 20 Februari 2021 sampai 29 November 2023 Rp 987 juta dari Abdullah Assagaf

3. 20 Desember 2021 sampai 29 November 2023 Rp 2 miliar 46 juta dari Adi Wirawan

4. 28 Januari 2020 sampai 11 September 2022 Rp 301 juta dari Ahmad Purbaya

5. 24 Juli 2023 sampai 1 Agustus 2023 Rp 76 juta dari Amalia Mahli

6. 25 Januari 2021 sampai 17 Desember 2023 Rp 1 miliar 315 juta dari Andi Ahmad Husaini

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved