Sidang Korupsi Gubernur Malut
36 Daftar Pejabat dan Kontraktor Terlibat Suap dan Gratifikasi Mantan Gubernur Maluku Utara
Dalam kasus ini, mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba gunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - JPU KPK bacakan dakwaan, terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Dalam kasus suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur, mencapai Rp 100 miliar lebih.
Sidang perdana AGK berlangsung di ruang sidang utama, Prof. dr. H.Muhammad Hata Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (15/5/2024).
Dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut, JPU KPK, Rio Vernika Putra mengatakan.
Baca juga: Sidang Dakwaan, Ramadhan Ibrahim Jadi ATM Mantan Gubernur Maluku Utara
Terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara, menerima gratifikasi sebesar Rp 99.8 miliar.
Dan 30 ribu dollar Amerika Serikat, melalui transfer maupun secara tunai.
Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap.
Baik menggunakan rekening milik sekretaris pribadi, keluarga maupun milik terdakwa.
Tak hanya itu, JPU KPK juga merinci sejumlah pejabat dan kontraktor yang memberikan uang secara bertahap, yakni:
1. 18 Juli 2019 sampai 17 Oktober 2023 Rp 967 juta dari Abdi Abdul Aziz
2. 20 Februari 2021 sampai 29 November 2023 Rp 987 juta dari Abdullah Assagaf
3. 20 Desember 2021 sampai 29 November 2023 Rp 2 miliar 46 juta dari Adi Wirawan
4. 28 Januari 2020 sampai 11 September 2022 Rp 301 juta dari Ahmad Purbaya
5. 24 Juli 2023 sampai 1 Agustus 2023 Rp 76 juta dari Amalia Mahli
6. 25 Januari 2021 sampai 17 Desember 2023 Rp 1 miliar 315 juta dari Andi Ahmad Husaini
| Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
|
|---|
| Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
|
|---|
| Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
|
|---|
| Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
|
|---|
| Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Sidang-pembacaan-dakwaan-dengan-tersangka-mantan-Gubernur-Maluku-Utara.jpg)