Halmahera Selatan
Polres Halmahera Selatan Malut Diversi Satu Kasus Lakalantas, Pelakunya Anak di Bawah Umur
Satlantas Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, melakukan upaya diversi satu kasus lakalantas dengan pelaku anak di bawah umur.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Satlantas Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, melakukan upaya diversi satu kasus lakalantas dengan pelaku anak di bawah umur.
Adapun kasus kecelakaan lalulintas ini terjadi pada Selasa (19/4/2024) lalu di jalan raya Mandaong Kecamatan Bacan Selatan.
Di mana, pelaku berinsial F (15 tahun) menggunakan sepeda motor Yamaha Fino berwarna ungu dengan nomor polisi DG 5043 PB, menabrak seorang pengendara motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DG 6371 PD.
Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Satlantas Polres Halmahera Selatan dengan nomor laporan LP-A/05/III/2023l4/SPKT/SATLANTAS/RES HALSEL/POLDA MALUT.
KBO Satlantas Polres Halmahera Selatan Ipda Hermasnyah mengatakan dalam upaya diversi kasus tersebut, pihaknya menghadirkan pelaku, korban dan keluarga mereka.
Baca juga: Dukung Giat Edukasi Keuangan, Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Jumpa OJK di Sulut
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP.Sidik/07/V/2024/Lantas, pelaku awalnya disangkakan dengan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Namun karena korban tidak menuntut secara hukum karena masih memiliki hubungan baik dengan pelaku, kedua pihak bersepakat berdamai dan dilakukan diversi.
“Kedua pihak masih memiliki hubungan baik, anak korban adalah teman baik dari pelaku, selain itu pelaku juga tidak ingin menuntut secara hukum."
"Maka berdasarkan hal tersebut, upaya diversi kami laksanakan. Diversi sudah dilakukan tiga hari lalu dan kedua bela pihak sudah sepakat damai," kata Hermansyah, Kamis (16/5/2024).
Terpisah, Kasat Lantas Polres Halmahera Selatan Iptu Riko Ibrahmi mengimbau para orang tua berperan aktif untuk membatasi anak mereka yang masih di bawah umur dalam penggunaan kendaraan bermotor di jalan raya.
Hal ini dilakukan agar dapat mengurangi kasus serupa kembali terjadi. Karena anak di 18 tahun, sudah tentu belum memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM
“Untuk mengurangi kasus seperti ini terus terjadi, kami mengimbau para orang tua membatasi anak-anak menggunakan sepeda motor di jalan raya."
"Sebab untuk anak mereka yang masih dikategorikan remaja atau usia di bawah 18 tahun, belum memiliki SIM," pungkasnya. (*)
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.