Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

BREAKING NEWS: Daud Ismail Divonis 2 Tahun 10 Bulan Bui, Kasus Mantan Gubernur Maluku Utara

Sebelumnya, JPU KPK yatakan Daud Ismail telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana OTT mantan Gubernur Maluku Utara

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
SIDANG: Daud Ismail dijatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (16/5/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Daud Ismail dijatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan.

Dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.

Daud divonis bersalah atas kasus suap jabatan di Lingkup Pemprov Maluku Utara, selaku mantan Kadis PUPR Maluku Utara.

Sidang putusan perkara nomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut, dipimpin Hakim Ketua dan di dampingi empat anggota.

Baca juga: 36 Daftar Pejabat dan Kontraktor Terlibat Suap dan Gratifikasi Mantan Gubernur Maluku Utara

Serta dihadiri JPU KPK dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Fahrudin Moloku, pada Kamis (16/5/2024).

Terdakwa Daud Ismail terbukti secara sah dan menyampaikan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a.

Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.

Dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999.

Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan Pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Daud dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan dan denda Rp 100 juta."

"Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan, "ujar Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tampubolon.

Selanjutnya, masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya.

Dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah terpidana tetap berada dalam tahanan.

Menyatakan barang bukti berupa :

1. 1 (satu) buah ATM BCA Platinum Debit Nomor kartu 5260 5120 2146 1106

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved