Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

BREAKING NEWS: Daud Ismail Divonis 2 Tahun 10 Bulan Bui, Kasus Mantan Gubernur Maluku Utara

Sebelumnya, JPU KPK yatakan Daud Ismail telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana OTT mantan Gubernur Maluku Utara

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
SIDANG: Daud Ismail dijatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (16/5/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Daud Ismail dijatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan.

Dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.

Daud divonis bersalah atas kasus suap jabatan di Lingkup Pemprov Maluku Utara, selaku mantan Kadis PUPR Maluku Utara.

Sidang putusan perkara nomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut, dipimpin Hakim Ketua dan di dampingi empat anggota.

Baca juga: 36 Daftar Pejabat dan Kontraktor Terlibat Suap dan Gratifikasi Mantan Gubernur Maluku Utara

Serta dihadiri JPU KPK dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Fahrudin Moloku, pada Kamis (16/5/2024).

Terdakwa Daud Ismail terbukti secara sah dan menyampaikan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a.

Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.

Dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999.

Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan Pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Daud dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan dan denda Rp 100 juta."

"Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan, "ujar Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tampubolon.

Selanjutnya, masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya.

Dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah terpidana tetap berada dalam tahanan.

Menyatakan barang bukti berupa :

1. 1 (satu) buah ATM BCA Platinum Debit Nomor kartu 5260 5120 2146 1106

2. 1 (satu) buah ATM BCA Platinum Debit Nomor kartu 5260 5120 2666 1635

3. 1 (satu) buah ATM BCA Platinum Debit Nomor kartu 6019 0095 0310 6459

4.1 (satu) buah ATM Mandiri Debit Gold Nomor kartu 4616 9932 5063 3306

5.1 (satu) buah ATM Mandiri Debit Bisnis Nomor kartu 4837 9688 0384 6251 sampai dengan barang bukti nomor urut 747.

Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan nomor 747 seluruhnya dipergunakan dalam perkara lain atas nama Kristian Wuisan alias Tian.

6. Menetapkan biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) dibebankan kepada Terdakwa.

Sebelumnya, JPU KPK menyatakan terdakwa Daud Ismail telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana.

Suap jabatan di Lingkup Pemprov Maluku Utara, dalam kasus OTT mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

Secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 3.012.340.400 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU, Gilang Gemilang dengan nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte.

Yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Jumat, 3 Mei 2024.

Baca juga: 3 Berita Populer Maluku Utara: Aliran Dana AGK - Ramadhan Ibrahim Jadi ATM - Alasan Gol Haaland

JPU dalam tuntutannya menyatakan, agar Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini:

Memutuskan - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun pidana kurungan badan.

Denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 3 bulan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved