Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Hakim Pengadilan Negeri Ternate Malut Vonis Stevi Thomas 1,10 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Negeri Ternate Maluku Utara menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Stevi Thomas 1,10 tahun penjara

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com / Randi Basri
Terdakwa Stevi Thomas saat menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Kota Ternate Maluiu Utara, Kamis (16/5/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM- Hakim Pengadilan Negeri Ternate Maluku Utara menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Stevi Thomas 1,10 tahun penjara, Kamis (16/5/2024).

Dia dijatuhkan hukuman karena terlibat suap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Dalam sidang yang dipimpin  Rommel Franciskus Tumpubolon menegaskan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menysuap eks Gubernur Maluku Utara AGK.

“Terdakwa dijatuhi hukuman 1,10 tahun penjara,”tegas hakim.

Selain itu, kepada terdakwa juga dikenakan denda  sebesar Rp 50 juta subsideir (Pengganti) 1 bulan penjara.

Atas putusan ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU-RI l nomor  31 tahun  1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun  2001 tentang Perubahan Atas UU-RI nomor  31 tahun  1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan Pertama.

Baca juga: BREAKING NEWS : Status Gunung Ibu Halmahera Barat Maluku Utara Naik Status Level IV Awas

Adapun, putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 2,2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsideir 1 bulan penjara.

Menanggapi vonis hakim ini, JPU mengaku masih pikir-pikir.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved