Hakim Pengadilan Negeri Ternate Malut Vonis Stevi Thomas 1,10 Tahun Penjara
Hakim Pengadilan Negeri Ternate Maluku Utara menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Stevi Thomas 1,10 tahun penjara
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- Hakim Pengadilan Negeri Ternate Maluku Utara menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Stevi Thomas 1,10 tahun penjara, Kamis (16/5/2024).
Dia dijatuhkan hukuman karena terlibat suap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Dalam sidang yang dipimpin Rommel Franciskus Tumpubolon menegaskan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menysuap eks Gubernur Maluku Utara AGK.
“Terdakwa dijatuhi hukuman 1,10 tahun penjara,”tegas hakim.
Selain itu, kepada terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsideir (Pengganti) 1 bulan penjara.
Atas putusan ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU-RI l nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU-RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan Pertama.
Baca juga: BREAKING NEWS : Status Gunung Ibu Halmahera Barat Maluku Utara Naik Status Level IV Awas
Adapun, putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 2,2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsideir 1 bulan penjara.
Menanggapi vonis hakim ini, JPU mengaku masih pikir-pikir.(*)
Fakta Lengkap Penemuan Potongan Kaki di Ternate: Penjelasan Polisi Hingga RSUD Chasan Boesoirie |
![]() |
---|
Lurah Jati Arafik Gapang Apresiasi Penanganan Polisi atas Penemuan Potongan Kaki di Ternate |
![]() |
---|
SSB Gamalama Sinar Utara Juarai Piala Soeratin U 13 Maluku Utara 2025 |
![]() |
---|
Konser Amal dan Bakar Lilin di Sofifi, Masyarakat Tagih Kepastian Status DOB |
![]() |
---|
Penggerebekan Tempat Produksi Cap Tikus di Halmahera Utara, Dua Pemilik Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.