Hakim Pengadilan Negeri Ternate Malut Vonis Stevi Thomas 1,10 Tahun Penjara
Hakim Pengadilan Negeri Ternate Maluku Utara menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Stevi Thomas 1,10 tahun penjara
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- Hakim Pengadilan Negeri Ternate Maluku Utara menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Stevi Thomas 1,10 tahun penjara, Kamis (16/5/2024).
Dia dijatuhkan hukuman karena terlibat suap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Dalam sidang yang dipimpin Rommel Franciskus Tumpubolon menegaskan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menysuap eks Gubernur Maluku Utara AGK.
“Terdakwa dijatuhi hukuman 1,10 tahun penjara,”tegas hakim.
Selain itu, kepada terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsideir (Pengganti) 1 bulan penjara.
Atas putusan ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU-RI l nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU-RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan Pertama.
Baca juga: BREAKING NEWS : Status Gunung Ibu Halmahera Barat Maluku Utara Naik Status Level IV Awas
Adapun, putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 2,2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsideir 1 bulan penjara.
Menanggapi vonis hakim ini, JPU mengaku masih pikir-pikir.(*)
| DPRD Maluku Utara Tanggapi Kasus KDRT yang Libatkan Anggota Brimob di Ternate |
|
|---|
| Tawuran Antarkampung di Taliabu, 8 Sepeda Motor Warga Rusak |
|
|---|
| Berawal dari Telepon, Ini Kronologi KDRT Anggota Brimob di Ternate |
|
|---|
| Soroti KDRT Anggota Brimob di Ternate, Yokpedi Lette: Kami Menanti Ketegasan Kapolda |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Malut: Malam hingga Dini Hari Sanana-Taliabu Berpotensi Hujan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/16052024_Stevithomas16052024.jpg)