Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Berikut 4 Nama Telah Diputus Terlibat dalam Kasus Suap Mantan Gubernur Maluku Utara AGK

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate telah memvonis terhadap 4 orang terdakwa terlibat dalam kasus suap AGK

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tributernate.com / Randi Basri
Keempat terdakwa saat divonis pada kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Jumat (17/5/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM - Majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate telah memvonis terhadap 4 orang terdakwa terlibat dalam kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Keempat terdakwa ini divonis dengan tuntutan berbeda-beda dalam  kasus tersebut.

Sidang  putusan ini juga dihadiri langsung JPU dari KPK maupun penasehat hukum terdakwa.

Sidang putusan ini dipimpin ketua majelis hakim, Romel Franciskus Tumpubolon dan didampingi empat hakim anggota, pada 16 Mei 2024.

Berikut nama-nama serta hukuman 4 terdakwa yang diputuskan hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara.

Baca juga: Terdakwa Kristian Wuisan Dituntut 2,10 Tahun Penjara, PH Hendra Karianga: Itu Tuntutan Biasa

1. Terdakwa Daud Ismail atas perkara nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte dengan bunyi putusan 2 tahun 10 bulan penjara kemudian dikenakana denda Rp100 juta, subsideir 2 bulan kurungan.

2. Terdakwa Kristian Wuisan dengan perkara nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte divonis 2 tahun penjara dan 5 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsideir 3  bulan kurang.


3. Terdakwa Stevi Tomas dengan perkara nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte divonis 1 tahun 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsideir  1 bulan penjara.


4. Terdakwa Adnan Hasanuddin dengan perkara nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte divonis 2 tahun penjara dan dikenakan denda Rp Rp50 juta subsideir  1 bulan penjara.

Untuk sidang terdakwa Stevi Tomas selaku pihak swasta, Mejelis hakim PN Ternate, Romel Franciskus Tumpubolon juga sempat menyampaikan terkait keberadaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di pulau Obi, Halmahera Selatan.

Dalam sidang sebelumnya, 22 April 2024, JPU KPK sempat menghadirkan Dr. Ir. Bustari dari Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) sebagai saksi ahli dengan terdakwa Stevie Tomas guna menjelaskan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved