Terdakwa Kristian Wuisan Dituntut 2,10 Tahun Penjara, PH Hendra Karianga: Itu Tuntutan Biasa
Hendra Karianga penasehat hukum (PH) dari Kristian Wuisan menilai tuntutan JPU dari KPK sudah sesuai.
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Hendra Karianga penasehat hukum (PH) dari Kristian Wuisan menilai tuntutan JPU dari KPK sudah sesuai.
Adapun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI sendiri menuntut Kristian Wuisan 2,10 tahun penjara.
Tak hanya itu, terdakwa Kristian Wuisan juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta, subsideir dua bulan penjara.
Itu ditegaskan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara dengan agenda tuntutan, Jumat (3/5/2024).
“Jadi tadi klien saya dituntut JPU 2 tahun 10 bulan itu sudah merupakan tuntutan biasa,” jelasnya.
Dengan tuntutan itu lanjut Hendra pihaknya menanggapi santai dan itu biasa dinamika perbedaan Jaksa dan PH.
Namun nantinya pada 13 Mei 2024 mereka akan ajukan pembelaan karena kliennya dianggap tak terbukti suap.
Baca juga: Pekan Depan KPK Daftarkan Berkas Gubernur Maluku Utara Nonaktif ke PN Ternate untuk Disidang
Yang ada Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba minta uang kepada Kristian dan itu terbukti pada fakta hukum saat sidang.
“AGK kan sering minta uang ke klien kami untuk kepentingan pribadinya dan kepentingan sosial,” katanya.
Nah dari situ kata Hendra Karianga kliennya Kristian Wuisan ini merupakan salah satu korban dan dijadikan tersangka.
“Inikan AGK terus minta dan klien kami beri, kalaupun AGK tidak minta baru klien kami beri maka itu baru dikatakan suap.
Bahkan uang yang sudah klien kami berikan ke AGK itu mencapai Rp 3 miliar sekian untuk Rp 2 miliar belum sempat dicairkan nah itu yang tidak bisa mengatakan suap,” pungkasnya. (*)
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Plang Buang Sampah Pada Tempatnya di Kecamatan Kota Maba Halmahera Timur Hanya Pajangan |
![]() |
---|
Pedagang Ikan di Pasar Labuha Halmahera Selatan Masih Kena Pungutan Meski Pakai Lapak Sendiri |
![]() |
---|
Satpol PP Halmahera Selatan Janji Tertibkan Kafe BL 3, Irvan: Kami Nonaktifkan |
![]() |
---|
Anggota DPRD Tidore Sarmin Mustari Buka Sebagian Gajinya untuk Insentif Ketua RT/RW dan LPM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.