Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Terdakwa Kristian Wuisan Dituntut 2,10 Tahun Penjara, PH Hendra Karianga: Itu Tuntutan Biasa

Hendra Karianga penasehat hukum (PH) dari Kristian Wuisan menilai tuntutan JPU dari KPK sudah sesuai.

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Randi Basri
Hendra Karianga penasehat hukum (PH) terdakwa Kristian Wuisan saar diwawancarai usai sidang di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Jumat (3/5/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM - Hendra Karianga penasehat hukum (PH) dari Kristian Wuisan menilai tuntutan JPU dari KPK sudah sesuai.

Adapun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK  RI sendiri menuntut Kristian Wuisan 2,10 tahun penjara.

Tak hanya itu, terdakwa Kristian Wuisan juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta, subsideir dua bulan penjara.

Itu ditegaskan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara dengan agenda tuntutan, Jumat (3/5/2024).

“Jadi tadi klien saya dituntut JPU 2 tahun 10 bulan itu sudah merupakan tuntutan biasa,” jelasnya.

Dengan tuntutan itu lanjut Hendra pihaknya menanggapi santai dan itu biasa dinamika perbedaan Jaksa dan PH.

Namun nantinya pada 13 Mei 2024 mereka  akan ajukan pembelaan karena kliennya dianggap tak terbukti suap.

Baca juga: Pekan Depan KPK Daftarkan Berkas Gubernur Maluku Utara Nonaktif ke PN Ternate untuk Disidang

Yang ada Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba minta uang kepada Kristian dan itu terbukti pada fakta hukum saat sidang.

“AGK kan sering minta uang ke klien kami untuk kepentingan pribadinya dan kepentingan sosial,” katanya.

Nah dari situ kata Hendra Karianga kliennya Kristian Wuisan ini merupakan salah satu korban dan dijadikan tersangka.

“Inikan AGK terus minta dan klien kami beri, kalaupun AGK tidak minta baru klien kami beri maka itu baru dikatakan suap.

Bahkan uang yang sudah klien kami berikan ke AGK itu mencapai Rp 3 miliar sekian untuk Rp 2 miliar belum sempat dicairkan nah itu yang tidak bisa mengatakan suap,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved