Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pencurian Tembaga di Pulau Taliabu Maluku Utara

Penyidik Polres Pulau Taliabu Maluku Utara, menindaklanjuti perkara pencurian kabel tembaga milik PT Adidaya Tangguh

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU- Penyidik Polres Pulau Taliabu Maluku Utara, menindaklanjuti perkara pencurian kabel tembaga milik PT Adidaya Tanguh (ADT).

Di mana, terduga pelaku awalnya diamankan berjumlah 6 orang. Dan kini polisi telah resmi tetapkan 3 diantaranya sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan menjelaskan, para tersangka sudah ditahan.

"Sudah tetapkan 3 orang tersangka, dan kita sudah melakukan penahanan tersangka selama 20 hari kedepan," jelas Komang, Jum'at (17/5/2024).

Menurutnya, tiga tersangka disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 juncto pasal 55 KUHPidana.

"Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.

Kronologi pencurian tembaga di PT ADT Pulau Taliabu Maluku Utara

Awalnya Security PT ADT, Saifudin baru saja melakukan pergantian shift jaga sekira pukul 20.00 wita, Rabu (1/5/2024) malam.

Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan & Tekan Angka Stunting, Pemdes Maluli Taliabu Malut Salurkan Bantuan

Dirinya pun patroli di area Pos Maingate. Di lokasi setempat, saksi melihat ada 3 unit sepeda motor serta keranjang kosong yang terparkir.

Karena merasa curiga, saksi langsung mengecek dan menemukan 5 terduga pelaku membawa karung berisi kabel tembaga.

Saksi lalu menghubungi petugas lainnya untuk melaporkan kejadian itu dan segera membawa mereka ke pos penjagaan.

Diketahui, para terduga pelaku mencuri kabel tersebut untuk dijual dijadikan tembaga.

Mereka mengambil hasil curian dan meloloskan barang bukti itu melalui jalan tikus yang tak diketahui petugas PT ADT. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved