Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Bea Cukai Ternate Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp657 Juta

Ribuan batang rokok hingga minuman keras (miras) berbagai merek ilegal dimusnahkan kantor Bea Cukai Ternate, Maluku Utara

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
PEMUSNAHAN - Barang bukti rokok ilegal hingga minuman keras berbagi merek dimusnahkan kantor Bea Cukai Ternate, Selasa (9/9/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Ribuan batang rokok hingga minuman keras (miras) berbagai merek ilegal dimusnahkan kantor Bea Cukai Ternate, Maluku Utara, Selasa (9/9/2025).

Barang tersebut ditemukan setelah adanya operasi penindakan sejak 2 tahun di wilayah Maluku Utara.

Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari 270.900 rokok ilegal, 22,8 liter miras ilegal berbagai merek.

Baca juga: Disnakertrans Halmahera Timur Teruskan Edaran Retribusi TKA ke Bupati

Jumlah barang tersebut jika diuangkan mencapai Rp 657 juta dan menimbulkan kerugian negara capai Rp 348 juta.

Informasi yang diperoleh TribunTernate.com, ratusan batang rokok dimusnahkan dengan cara dibakar. Selain itu untuk miras dimusnahkan dengan cara dipecahkan, lalu minuman dituangkan ke tanah.

Temuan barang tersebar di 10 Kabupaten/Kota yang dipasok dari jasa pengiriman masuk ke Maluku Utara.

Kepala Bea Cukai Ternate, Jaka Riyadi, mengaku pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

“Pemusnahan ini bukan sekadar bagian dari proses hukum, tetapi juga wujud transparansi dan akuntabilitas Bea Cukai Ternate,” kata Jaka saat dikonfirmasi TribunTernate.com di kantor Bea Cukai, .

Dia mengaku, cukai secara esensi adalah membatasi konsumsi barang-barang yang dianggap membawa dampak negatif terhadap masyarakat.

Selain itu, ada hak-hak keuangan negara yang perlu dijaga dari pungutan cukai tersebut.

Selain melakukan pemusnahan, Bea Cukai Ternate juga menunjukan komitmennya dalam melakukan pemberantasan peredaran BKC ilegal di Maluku Utara

Capaian ini mencerminkan komitmen Bea Cukai Ternate dalam melaksanakan dua fungsi strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yakni Revenue Collector yang bertugas mengamankan penerimaan negara melalui pengawasan dan pemungutan cukai, serta Community Protector yang berperan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Baca juga: 20 Prompt Gemini Ai Ubah Foto Jadi Action Figure, Cara Mudah Buat Gambar Miniatur Viral

“Keberhasilan penindakan BKC ilegal ini merupakan wujud sinergi antara Bea Cukai Ternate dengan aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat,” jelasnya.

Kerja sama yang efektif ini menjadi faktor kunci dalam upaya pemberantasan peredaran BKC ilegal di Maluku Utara

“Kami terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam melakukan pengawasan BKC ilegal. Sinergi yang solid antar pihak diharapkan mampu menekan jumlah peredaran BKC ilegal di Maluku Utara", ujar Jaka Riyadi mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved