Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Kadis Perkim dan PUPR Maluku Utara Kosong, Siapa yang Isi?

Kepala BKD Maluku Utara akan di isi Pelaksana Harian (Plh) karena M Miftah Baay berangkat Haji tahun 2024

|
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Sansul Sardi
JABATAN: Kantor Gubernur Maluku Utara 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Senin (20/5/2024), Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A Kadir mengembalikan sejumlah Pejabat ke jabatan semula, baik itu Eselon II, III dan IV.

Meski demikian, masih ada dua OPD yang alami kekosongan Pimpinan.

Dua OPD itu adalah Dinas PUPR Maluku Utara, dan Dinas Perkim Maluku Utara.

Dua Pimpinan OPD tersebut, sebelumnya dijabat Hj Eka Dahliana dan Yerrie Pasillia.

Baca juga: Daftar 45 Nama Bayi Perempuan Islami : Seorang Putri yang Melambangkan Kecantikan

Kepada TribunTernate.com, Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A Kadir mengatakan.

Terkait hal tersebut, posisi Pimpinan OPD yang dimaksud akan di isi Pelaksana Tugas atau Plt.

"Hari ini (Selasa) saya akan panggil BKD untuk koordinasi, karena jabatan Pimpinan dua OPD ini tidak boleh lama kosong, "ucapnya.

Bahkan ada dua jabatan lainnya, yang juga sudah terisi penunjukan sementara Plh.

Yakni BKD Maluku Utara dan Kepala Biro (Karo) Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setda Maluku Utara.

"Kepala BKD di isi Plh, karena Pak Miftah (Kepala BKD) berangkat haji."

"Terus Karo Kesra di isi Plt, yang isi pak Fadli, sebelumnya dia Kabag Agama, "tadasnya.

Sementara Kepala BKD Maluku Utara, M Miftah Baay mengatakan, Eka Dahliani, Plt Kadis PUPR terhitung mulai Senin (21/5/2024).

Surat Keputusan (SK) nya sudah tidak lagi berlaku, begitu juga Kepala Dinas Perkim, Yerrie Pasilia.

"Keduanya dikembalikan ke jabatan semula di masing-masing dinas, "jelasnya.

Miftah mengaku, Eka Dahliani sebelumnya adalah salah satu staf di Kementerian PUPR.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved