Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Penerbitan Izin Usaha Pertambangan 22 Perusahaan di Maluku Utara Terus Dilidik

Sejauh ini, untuk saksi terkait kasus penerbitan IUP, Kejati Maluku Utara sudah periksa 5 orang

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
PROYEK: Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga saat memberikanketerangan disela-sela kerja belum lama ini 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kasus penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) 22 perusahaan di Maluku Utara terus dilidik.

Itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga pada Selasa (22/5/2024).

Dikatakan, Tim Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) terus menyelidiki kasus tersebut.

Untuk mengusut kasus ini, Tim Penyidik juga sudah memeriksa Kepala Dinas PMPTSP Maluku Utara, Bambang Hermawan.

Baca juga: Usai Diperiksa Jaksa, Bambang Hermawan Beri Penjelasan Soal Penerbitan 22 IUP di Maluku Utara

Bambang Hermawan diperiksa Tim Pidsus berdasarkan surat Nomor: B-345/Q.2.5/Fd.2/05/2024.

"Kita terus berupaya untuk mengusut, dan saat ini juga tim penyidik masih bekerja lakukan penyelidikan, "ucapnya.

Dalam kasus ini, pihaknya hanya melihat persoalan penertiban IUP, apakah sesuai prosedur atau tidak.

Di situ baru dilihat apakah ada penyimpangan merugikan keuangan negara atau tidak.

"Untuk saksi, kami sudah periksa 5 orang. Yang jelas kita (Kejati) bekerja sesuai prosedur, "tegasnya.

Untuk diketahui, penyelidikan kasus ini tertuang dalam tiga surat perintah.

Masing-masing Nomor: PRINT- 133/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.

Nomor PRINT- 134/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.3 dan. Nomor: PRINT- 135/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.

22 Perusahaan yang Dilidik Kejari Maluku Utara:

1. PT Alfa Fortuna Mulia

2. PT Halmahera Jaya Mining

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved