Selasa, 19 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pelapor Kasus Penganiayaan Pertanyakan Kinerja Polsek Obi Halmahera Selatan

Dilaporkan berdasarkan surat tanda terima laporan nomor : STPL/81/K/XI/2023/Polsek Obi yang ditanda tangani Ka Jaga, Aiptu Riki Sandra

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok La Ode Saldin
HUKUM: La Ode Saldin (23) warga Desa Soasangaji, Kecamatan Obi Barat, Halmahera Selatan mempertanyakan laporannya yang ditanggani Polsek Obi, Selasa (28/5/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - La Ode Saldin (23) warga Desa Soasangaji, Kecamatan Obi Barat, Halmahera Selatan, Maluku Utara mempertanyakan laporannya yang ditanggani Polsek Obi.

Pasalnya laporan kasus dugaan penganiayaan di Desa Soasangaji dilaporkan sejak 13 November 2023, hingga kini tak kunjung progres.

Laporan tersebut dilaporkan berdasarkan surat tanda terima laporan nomor : STPL/81/K/XI/2023/Polsek Obi, ditanda tangani Ka Jaga, Aiptu Riki Sandra.

Pada kasus tersebut, La Ode Saldin diduga dianiaya oleh pelaku berinisial LD.

Baca juga: Kepala Desa Aer Salobar Halmahera Tengah Maluku Utara Diduga Sulap Anggaran Kelompok Tani

Dan sampai sekarang, terduga pelaku masih bebes berkeliaran.

"Hingga kini, kasus ini belum ada kejelasan, dan terkesan penanganannya lambat, "ucap La Ode Saldin , Selasa (28/5/2024).

Menurutnya, mestinya kasus ini prosesnya sudah selesai, jika Polisi mau menanganinya dengan serius.

Karenanya ia berharap kasus ini lebih terbuka, karena perofesionalisme penyidik wajib dipertanyakan.

"Saya harap Polsek Obi bisa memberikan kejelasan, atas laporan yang saya masukan."

"Karena sampai sekarang, sebagai korban, tidak ada titik terang dalam kasus saya, "pintanya.

Terpisah, Kapolsek Obi, Iptu Ferizal Adi saat dikonfirmasi mengaku laporan tersebut masih jalan dan diproses.

Bahkan kata dia, perkara ini penyidik sudah tahap I ke kejari Labuha.

Baca juga: Pengendalian Inflasi, Pemkot Tidore Maluku Utara Lakukan Gerakan Menanam

Dan kini P19 atau berkas perkara dikembalikan kepada penyidik, untuk dilengkapi.

"BAP P19 sudah kami lengkapi, dan secepatnya kami P21 ke Jaksa."

"Kami juga bantah kalau dibilang perkara ini tidak jalan, itu hoax. Nyatanya sekarang kami akan P21, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved