Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

659 PPPK Pemprov Maluku Utara Tahun 2023 Terima SK Pengangkatan

Jabatan fungsional PPPK Pemprov Maluku Utara tahun 2023 ialah guru 415 orang, tenaga teknis 78 orang dan tenaga kesehatan 166 orang

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Dok Biro Adpim Setda Pemprov Maluku Utara
JABATAN: Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A Kadir berjabat tangan dengan PPPK Formasi 2023 usai memberika SK pengangakatan, Kamis (30/5/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Sebanyak 659 PPPK Pemprov Maluku Utara formasi tahun 2023 terima SK pengangkatan.

Prosesi tersebut berlangsung di Aula Nuku Kantor Gubernur Maluku Utara, Ibukota Sofifi, Kamis (30/5/2024).

Itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala BKD Maluku Utara, Alex Tovani.

"Jujur, seharusnya yang terima SK berjumlah 660, tapi seorang meninggal pada April lalu.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini, Kamis 30 Mei 2024: Turun Jadi Rp 1.329.000 per Gram

"Jabatan fungsional guru 415 orang, tenaga teknis 78 orang dan tenaga kesehatan 166 orang, "ungkapnya.

Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A Kadir dalam sambutannya di acara tersebut mengatakan.

Sekarang ini, PNS dituntut menjadi S berintegritas, berwawasan global, menguasai tegnologi informasi.

Serta berjiwa kewirausahaan, perjalanan transformasi tata kelola pemerintahan menuju Good Governance.

Menuntutnya, PNS harus mengembangkan dirinya, serta tidak boleh hanya tinggal diam.

Dalam menyikapi kemajuan masyarakat yang semakin dinamis, dan berkembang diberbagai bidang.

Selain itu, kedisiplinan merupakan aspek penting yang harus diterapkan oleh PNS termasuk PPPK.

Sebagai bentuk kecakapan mengelola waktu dan bentuk komitmen, dalam bekerja dengan pedomani setiap peraturan tentang Disiplin.

Baca juga: Ramalan Zodiak Keuangan Hari Ini 30 Mei 2024: Pengeluaran Cancer Meningkat, Capricorn Tak Punya Uang

"Saya minta kepada seluruh PPPK yang dikukuhkan hari ini, untuk mempelajari dan mempedomani setiap regulasi yang berkaitan dengan kebijakan PPPK."

"Sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, akibat tindakan indisipliner."

"Yang berdampak pada pemutusan hubungan Perjanjian Kerja, sebelum masa kerja berakhir, "tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved