Pulau Taliabu
Jelang Pilkada Serentak, 13 Panwas Desa di Kecamatan Taliabu Barat Maluku Utara Resmi Dilantik
Sebanyak 13 Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi dilantik.
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Sebanyak 13 Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi dilantik.
Pelantikan sekaligus pembekalan ini dilakukan berdasarkan dengan keputusan panitia pengawas pemilihan umum nomor: 01/HK.01.01/PWS-TB/05/2024.
Di mana, pelantikan berjalan khidmat, bertempat di Balai Rakyat Desa Kilong, sekira pukul 10.15 wit, Minggu (2/6/2024).
Dalam kesempatan itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Taliabu Barat, La Ode Muhdin Ode Maniwi, menyampaikan beberapa pesan.
Dia mengatakan, badan pengawas pemilu memiliki peran strategis dalam mewujudkan proses dan hasil pemilihan yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil, (Lumber dan Jurdil).
Lanjutnya, kontribusi panwaslu selain mendorong terwujudnya pelaksanaan pemilu yang berkualitas secara teknis, juga merupakan bagian yang penting bagi keberlanjutan demokratisasi di Indonesia.
Baca juga: Kapolres Taliabu Maluku Utara AKBP Totok Handoyo Baca Amanat BPIP RI di Upacara Harla Pancasila 2024
Kata dia, pemilihan yang dijalankan tanpa pengawas yang bebas dan mandiri, dapat mengakibatkan penyelenggaraan rentan kecurangan.
"Dan ini dapat membuat pemilihan kehilangan legitimasi dan hasilnya kedepan bisa jadi tidak memiliki integritas dan akuntabilitas. Sehingga, keberadaan Bawaslu hari ini, menjadi kunci berlangsungnya pemilihan yang berintegritas," jelasnya.
La Ode Muhdin Ode Maniwi menambahkan, pelantikan PKD Taliabu Barat diharapkan dapat mengawal pelaksanaan Pilkada 2024 dengan maksimal.
PKD juga dibekali dengan harapan dapat menjadi ujung tombak saat Pilkada nantinya, salah satunya dapat mencegah kecurangan-kecurangan di lapangan.
"Olehnya itu, kami berpesan kepada bapak dan ibu PKD Taliabu Barat yang dilantik hari ini untuk dapat bekerja maksimal dalam tugasnya," terangnya.
Diketahui, pedoman pengawasan terkait pemilihan/pilkada diatur dalam undang-undang nomor 16 tahun 2016, PKPU, dan perbawaslu.
Serta aturan tambahan lainnya, seperti petunjuk teknik (Juknis) surat keputusan dan lain-lain.
Sementara tugas dan kewajiban Panwaslu Keluarahan/Desa juga disebutkan dalam keputusan Bawaslu nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024.
Tentang pedoman pelaksanaan pembentukan PKD untuk pemilihan tahun 2024, di antaranya sebagai berikut.
1). Mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah keluarahan/desa
2). Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenang. (*)
Emak-emak Geruduk Rumah ASN di Taliabu, Protes Dugaan Penipuan Investasi |
![]() |
---|
Eks Kadis PUPR Taliabu Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi MCK Fiktif |
![]() |
---|
Tarif Jembatan Danau Likitobi Taliabu Kembali Normal: Sepeda Motor Rp15 Ribu |
![]() |
---|
Jembatan Likitobi Taliabu Dipalang Warga Gegara Tarif Naik, Ini Penjelasan Yeni Gabriel |
![]() |
---|
Mobil Puskesmas Lede Taliabu Terbalik di Tanjakan Desa Tolong, Satu Nakes Dilarikan ke Klinik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.