Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Jelang Pilkada Serentak, 13 Panwas Desa di Kecamatan Taliabu Barat Maluku Utara Resmi Dilantik

Sebanyak 13 Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi dilantik.

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Laode Havidl
Detik-detik pelantikan dan pembekalan Panwaslu Keluarahan/Desa (PKD) se Kecamatan Taliabu Barat, Pulau Taliabu Maluku Utara. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Sebanyak 13 Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi dilantik.

Pelantikan sekaligus pembekalan ini dilakukan berdasarkan dengan keputusan panitia pengawas pemilihan umum nomor: 01/HK.01.01/PWS-TB/05/2024.

Di mana, pelantikan berjalan khidmat, bertempat di Balai Rakyat Desa Kilong, sekira pukul 10.15 wit, Minggu (2/6/2024).

Dalam kesempatan itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Taliabu Barat, La Ode Muhdin Ode Maniwi, menyampaikan beberapa pesan.

Dia mengatakan, badan pengawas pemilu memiliki peran strategis dalam mewujudkan proses dan hasil pemilihan yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil, (Lumber dan Jurdil).

Lanjutnya, kontribusi panwaslu selain mendorong terwujudnya pelaksanaan pemilu yang berkualitas secara teknis, juga merupakan bagian yang penting bagi keberlanjutan demokratisasi di Indonesia.

Baca juga: Kapolres Taliabu Maluku Utara AKBP Totok Handoyo Baca Amanat BPIP RI di Upacara Harla Pancasila 2024

Kata dia, pemilihan yang dijalankan tanpa pengawas yang bebas dan mandiri, dapat mengakibatkan penyelenggaraan rentan kecurangan.

"Dan ini dapat membuat pemilihan kehilangan legitimasi dan hasilnya kedepan bisa jadi tidak memiliki integritas dan akuntabilitas. Sehingga, keberadaan Bawaslu hari ini, menjadi kunci berlangsungnya pemilihan yang berintegritas," jelasnya.

La Ode Muhdin Ode Maniwi menambahkan, pelantikan PKD Taliabu Barat diharapkan dapat mengawal pelaksanaan Pilkada 2024 dengan maksimal.

PKD juga dibekali dengan harapan dapat menjadi ujung tombak saat Pilkada nantinya, salah satunya dapat mencegah kecurangan-kecurangan di lapangan.

"Olehnya itu, kami berpesan kepada bapak dan ibu PKD Taliabu Barat yang dilantik hari ini untuk dapat bekerja maksimal dalam tugasnya," terangnya.

Diketahui, pedoman pengawasan terkait pemilihan/pilkada diatur dalam undang-undang nomor 16 tahun 2016, PKPU, dan perbawaslu.

Serta aturan tambahan lainnya, seperti petunjuk teknik (Juknis) surat keputusan dan lain-lain.

Sementara tugas dan kewajiban Panwaslu Keluarahan/Desa juga disebutkan dalam keputusan Bawaslu nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024.

Tentang pedoman pelaksanaan pembentukan PKD untuk pemilihan tahun 2024, di antaranya sebagai berikut.

1). Mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah keluarahan/desa

2). Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenang. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved