Halmahera Selatan
Kadis Pertanian Halmahera Selatan Maluku Utara Bantah Ubah Kelompok Tani Penerima DAK 2024
Agus Heriawan membantah tudingan DPRD soal perubahan nama kelompok tani penerima kegiatan DAK 2024.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Halmahera Selatan, Maluku Utara, Agus Heriawan membantah tudingan DPRD soal perubahan nama kelompok tani penerima kegiatan DAK 2024.
Dia mengklaim nama-nama kelompok tani yang diusulkan ke Kementerian Pertanian (Kementan) RI untuk mendapat bantuan adalah belum final.
"Karena itu belum ada SK Bupati, jadi belum final. Jadi saya kira tidak ada yang dirubah, kalau dirubah kecuali SK Bupati sudah ada baru kita rubah," ungkap Agus, Selasa (4/6/2024).
Agus menjelaskan pengelolan Dana Alokasi Khusus atau DAK memiliki mekanisme. Di mana harus ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk, pihak pelaksana dan perencanaan.
Di sisi lain, nama-nama kelompok tani yang telah disusulkan ke Kementan hanya berdasarkan SK kepala dinas sehingga belum bisa diakomodir.
"Dinas mengusulkan itu harus ada data dukung yang mencakup data teknis. Nah data teknis itu kita yang verifikasi. Jadi kalau ada perubahan, itu kesalahan verifikasi. Tapi hasil verifikasi itu belum sampai ke saya," paparnya.
"Meskipun sudah sampai ke saya, sampaikan ke Pak Bupati untuk menetapkan kelompok-kelompok (tani) itu baru final," pungkas Agus.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Halmahera Selatan Masdar Karim menyebut ada perubahan kelompok tani penerima bantuan kegiatan dari DAK tahun 2024.
Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Diduga Kontrak Dokter Gadungan, Kadis Kesehatan: Dia Sakit Jiwa
Menurut dia, kelompok tani yang dirubah adalah dari Desa Taba Jaya, Kecamatan Bacan Timur Selatan. Kelompok tersebut mulanya diusulkan mendapat program fisik dari Kementan dan telah disetejui.
"Nama kelompok tani itu Taba Jaya Masure, mereka dapat program pembangunan bak air untuk kebutuhan pertanian, nilainya Rp 285 juta," ujar Masdar dalam rapat paripurna rekomendasi LKPJ Bupati tahun anggaran 2023, Selasa (28/5/2024) malam.
"Tapi kelompok tani ini dirubah dengan kelompok yang lain padahal sudah ada persetujuan dari Kementerian terkait," sambungnya.
Dia menegaskan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Ketahanan Pangan (Distanbunketpang) Halmahera Selatan selaku OPD pengelola DAK, tidak serta merta merubah nama penerima kegiatan dengan kelompok tani yang lain.
Karena di samping ada persetujuan Kementan, sudah ada surat keputusan bernomor 520/11/Distanbunketpang/VI/2023 dari OPD tersebut terkait penetapan kelompok tani penerima kegiatan swakelola pada kegiatan DAK pertanian.
"Ini sudah disetujui Kementerian, daerah tidak punya hak (merubah) walaupun teknisnya ada surat keputusan Bupati. Tapi surat keputusan harus merujuk pada nama (kelompok) tani yang sudah disetujui Kementerian," imbuhnya.
Atas dasar hal ini, Masdar menilai ada unsur kesengajaan yang dilakukan Distanbunketpang. Dia pun mendesak Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba agar mengevaluasi Kepala Distanbunketpang Agus Heriawan.
"Kami melihat ada unsur kesengajaan di OPD terkait, jadi kepala dinas harus dievaluasi. Karena ini kelompok tani berharap mereka tetap dapat karena nama kelompok mereka telah disetuji," tandasnya. (*)
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Baznas Halmahera Selatan Bantu Biaya Pengobatan Pasien Penderita Tumor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.