Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Anggota DPRD Eliya Gabrina Bachmid Mangkir Panggilan KPK dalam Kasus Eks Gubernur Maluku Utara

Nama Eliya Gabrina Bachmid selaku anggota DPRD terpilih daerah pemilihan III Kecamatan Gane dan Kepulauan Joronga Halmahera Selatan juga disorot KPK

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com / Randi Basri
Rikhi BM Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memberikan keterangan, Rabu (5/6/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM - Nama Eliya Gabrina Bachmid selaku anggota DPRD terpilih daerah pemilihan III Kecamatan Gane dan Kepulauan Joronga Halmahera Selatan juga disorot KPK.

Nama Eliya Gabrina Bachmid sendiri tercatat bersama 11 nama lainya yang diketahui mangkir dari panggilan KPK saat bersaksi.

Pada sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Dari 11 nama itu adalah Elvis Ongky, Reny Laos, Silvester Andreas, Farid M Imam, Gamalia Kaunar, Hartono The, Sukardi Marsaoly, Fenny Tjoayoknoto, Prof. Syaiful Deni, dan Mifta Bay.

M Miftah Baay, diketahui tidak hadir karena sedang menjalani ibada haji. Sementara Syaiful Deni yang dipanggil sebagai Timsel itu, sedang beragenda di luar negeri.

Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK awalnya menghadirkan 15 orang sebagai saksi namun hanya 4 orang saksi yang hadir untuk 11 orang saksi diantaranya masih  berhalangan.

Baca juga: BREAKINGNEWS: NasDem Usung Pasangan Bassam-Helmi di Pilkada Halmahera Selatan Maluku Utara

Para 4 orang saksi yang hadir ini diantaranya Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir.

Kepala Inspektorat Nirwan M.T Ali, Sekretaris Balitbangda sekaligus mantan Plt Kepala BKD Idwan Asbur Bahar, dan Suhadrison Abdul Halim selaku kontraktor.

Salah satu JPU KPK, Rikhi BM mengatakan pemberi gratifikasi cukup banyak terhadap kasus ini.

Saat ini pihaknya baru memasuki tentang jual beli jabatan sama grativikasi, untuk itu pihaknya akan memanggil saksi lainya.

"Eliya Bachmid itu saksi juga, nanti kami cek lagi ditanggal berapa (dipanggil)," jelas Rikhi BM, Rabu (5/6/2024).

Rikhi menambahkan, saksi-saksi yang tercatat ada ratusan orang, hanya saja pihaknya tidak memanggil semuanya, tetapi hanya orang-orang yang bersentuhan.

"Jadi yang bersentuhan langsung kita panggil, kalau bisa terwakili dengan saksi lain tidak perlu kita panggil," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved