Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

BREAKING NEWS: Sidang Lanjutan Mantan Gubernur Maluku Utara, Kali Ini Samsuddin A Kadir Bersaksi

Samsuddin A Kadir ngaku pernah berikan uang ke mantan Gubernur Maluku Utara, baik itu secara langsung maupun melalui perantara

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
SIDANG: 4 orang dihadirkan pada sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate, Rabu (5/6/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba kembali digelar di Pengadilan Tipikor- Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (5/6/2024).

Pada sidang ini, hanya empat saksi yang bisa dihadirkan JPU KPU, dari 15 saksi yang diminta.

Empat saksi tersebut Samsuddin A Kadir (Pj Gubernur Maluku Utara), Nirwan MT Ali (Kepala Inspektorat Maluku Utara).

Asbur Bahar (Sekretaris Balitbangda Maluku Utara) dan Suhadrison Abdul Halim (kontraktor/rekanan).

Baca juga: Libatkan PUPR dan Inspektorat, BPBJ Maluku Utara Mulai Jajaki e-Katalog Konstruksi

Romel Franciskus Tumpubolon yang menjadi Hakim Ketua, memberikan sejumlah pertanyaan.

Hakim

Saudara Samsuddin, apakah Abdul Ghani Kasuba pernah meminta uang kepada anda?

Samsuddin A Kadir

Pernah, kalau di kantor saya berikan tunai, dan luar kantor saya transfer.

Hakim

Apakah uang tersebut diminta langsung Abdul Ghani Kasuba?

Samsuddin A Kadir

Abdul Ghani Kasuba pernah meminta langsung, namun pernah juga melalui perantara (Sespri bernama Fajri).

Menurut Samsuddin A Kadir, jumlah uang yang diberikan paling rendah Rp 2 juta.

Baca juga: Update Lakalantas Depan Masjid An Nur Ternate Maluku Utara, Satu Korban Dinyatakan Meninggal Dunia

Uang-uang tersebut sambung Samsuddin A Kadir, untuk orang yang meminta bantuan kepada Abdul Ghani Kasuba.

"Paling rendah hanya Rp 2 juta untuk satu orang, dan paling tertinggi Rp 25 juta."

"Semua itu bervariasi, jadi total Rp 300 juta lebih selama 4 tahun, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved