Naim dan Jurnal Resmi Tersangka
BREAKINGNEWS: Naim & Jurnal Ditetapkan Tersangka Kasus Nikah Sesama Jenis di Halmahera Selatan Malut
Dua pria yang terlibat dalam kasus pernikahan sesama jenis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Dua pria yang terlibat dalam kasus pernikahan sesama jenis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Kedua pria tersebut adalah NS alias Naim (25 tahun) dan Jl alias Jurnal (26 tahun). Dalam kasus ini, Naim diketahui sebagai pengantin pria, sementara Jurnal berperan sebagai pengantin wanita.
Keduanya melangsungkan pernikahan di Desa Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan, pada Kamis (16/5/2024). Pernikahan dua pria ini pun viral di media sosial (Medsos).
Kapolres Halmahera Selatan AKBP Aditia Kurniawan mengatakan Jurnal dan Naim ditetapkan tersangka karena memalsukan identitas.
Di mana, Jurnal yang merupakan seorang pria, merubah identitasnya sebagai seorang wanita dengan nama Dela La Udin.
"Penetapan tersangka termasuk yang laki-laki (Naim) karena dia juga turut serta (dalam pemalsuan identitas Jurnal). Keduanya ditetapkan minggu kemarin," kata Aditia, Rabu (5/6/2024).
Aditia menyebut Naim dan Jurnal disangkakan dengan pasal 68 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, yaitu ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Festival Marabose 2024, Pemkab Halmahera Selatan Gandeng Dinas Kebudayaan DKI Jakarta
Periwira polisi dua balok ini juga menyatakan kedua tersangka saat ini telah resmi ditahan di Mapolres Halmahera Selatan untuk kebutuhan penyidikan.
"Kita masih pengembangan lagi, tapi untuk sementara dua orang itu kita tetapkan tersangka. Ini (kasus) dilaporkan Kemenag," tandas Aditia.
Kemenag Halmahera Selatan, Maluku Utara, sebelumnya melaporkan kasus pernikahan sesama jenis ini ke polisi pasca kasus tersebut viral di Medsos.
Laporan ini dibuat karena Dela La Udin alias Jurnal, diduga memalsukan data pribadi untuk pemenuhan syarat adminstrasi pernikahan.
Pria 26 tahun itu mengubah identitasnya sebagai wanita dan dinikahi seorang pria bernama Naim alias NS.
Selain memalsukan dokumen pribadi, Jurnal juga disebut melakukan tindak pidana penipuan terhadap petugas perkawinan (PPN) Desa Sekely.
"Kami telah resmi melaporkan saudara Jurnal, terkait tindak pidana pemalsuan data diri dan penipuan terhadap petugas PPN ke Polres, "kata Kuasa Hukum Kemenag Halmahera Selatan, Ongky Nyong, Minggu (19/5/2024).
Ongky menegaskan pernikahan antara Naim dan Jurnal adalah ilegal dan melanggar hukum. Pasalnya, mempelai wanita dalam hal ini Dela alias Jurnal, adalah seorang pria tulen.
"Ini bermula ketika saudara Jurnal memberikan data dirinya menggunakan nama Dela La Udin, dan menyamar sebagai wanita dan menjadi calon istri dari Naim Saban," ungkap dia. (*)
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Plang Buang Sampah Pada Tempatnya di Kecamatan Kota Maba Halmahera Timur Hanya Pajangan |
![]() |
---|
Pedagang Ikan di Pasar Labuha Halmahera Selatan Masih Kena Pungutan Meski Pakai Lapak Sendiri |
![]() |
---|
Satpol PP Halmahera Selatan Janji Tertibkan Kafe BL 3, Irvan: Kami Nonaktifkan |
![]() |
---|
Sebuah Rumah di Desa Fatcey Kecamatan Sanana Kepulauan Sula Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.