Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Nirwan MT Ali Ngaku Kalau Mantan Gubernur Maluku Utara Minta Uang Pakai Kode 'Daun Kelor' Rp 65 Juta

Dihadapan Majelis Hakim, Nirwan MT Ali mengakui bahwa ia dimintai uang oleh Abdul Ghani dengan kode-kode tertentu yang dipergunakan untuk berobat

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
SIDANG: Nirwan MT Ali (duduk di kursi kedua dari kiri) bersaksi pada sidang lanjutan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, Rabu (5/6/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kepala Inspektorat Maluku Utara, Nirwan MT Ali memberikan kesaksiannya.

Pada sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

Di mana sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor-Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (5/6/2024).

Amatan TribunTernate.com, sidang pimpin Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Romel Franciskus Tumpubolon.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Lanjutan Mantan Gubernur Maluku Utara, Kali Ini Samsuddin A Kadir Bersaksi

Dihadapan Majelis Hakim, Nirwan MT Ali mengakui dimintai uang oleh Abdul Ghani dengan kode-kode tertentu.

Yang mana kode-kode itu menandakan bahwa, uang yang diberikan, akan digunakan untuk berobat.

"Kalau Abdul Ghani minta Rp 65 juta, kodenya 'daun kelor'. Tapi kalau Rp 50 juta, kodenya 'daun pepaya', "ungkapnya.

"Namun semua permintaan uang itu, saya tidak berikan karena saat itu saya belum punya uang, "katanya.

Meski begitu dirinya mengakui, kehadirannya di dalam persidangan ini atas kasus lelang jabatan.

Pada pejabat esalon dua posisinya sebagai anggota Pansel dengan Ketua Rektor UMMU.

Dalam seleksi itu, dirinya mengakui, tidak ada yang menghubungi untuk meloloskan.

Namun itu diberitahukan secara kangsung oleh Kepala BKD Maluku Utara saat itu.

"Penyampaiannya secara lisan bahwa, Pak Gub meminta untuk orang yang bersangkutan untuk diluluskan, "ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Idwan Asbur Bahar mantan Kabid Mutasi BKD Maluku Utara.

Yang saat ini menjabat sebagai Sekertaris Baligbanda Maluku Utara mengakui.

Tidak ada perintah apapun terkait lelang jabatan, jabatannya adalah jabatan teknis untuk menindaklanjuti petunjuk dari dari KASN.

"Sebagai Kabid, kita untuk memproses pengimputan untuk meminta rekomendasi ke KASN."

"Dan membuat perencanaan sampai pelaksanaan, "katanya.

Dirinya juga mengakui berkomunikasi dengan semua calon yang mengikuti seleksi, namun komunikasinya hanya sebatas pemberkasan yang kurang.

"Komunikasi iya ada, tapi hanya sebatas tanya berkas apa saja yang masih kurang untuk dilengkapi saja, "akunya.

Meski begitu dirinya mengakui, sempat mendapat perintah dari kepala BKD untuk menyesuaikan rekomendasi dari KASN.

"Kepala BKD juga berbicara melalau HP saya kepada 3 orang, untuk menanggung uang perjalanan karena belum ada anggaran.

"Tapi itu bentuk partisipasi saja, "jelasnya.

Total patisipasi yang diterima senilai Rp50 juta, yang diberikan oleh Adnan, Sarmin dan Daud Ismail.

"Kalau dirinci itu, Pak Adnan berikan Rp 10 juta, Sarmin berikan Rp juta 10 dan Daud Ismail berikan Rp 30 juta, "katanya.

Sementara itu, saksi dari pihak swasta yakni Suhardison Abdul Halik mengakui.

Kedatangannya di persidangan atas adanya transfer senilai Rp 59 juta, ke rekening ajudan terdakwa yakni Ramadhan Ibrahim.

Baca juga: Libatkan PUPR dan Inspektorat, BPBJ Maluku Utara Mulai Jajaki e-Katalog Konstruksi

"Saya berikan uang Rp 50 juga, melalui transfer ke rekening ajudan bersangkutan, "katanya.

Uang tersebut menurutnya, diberikan pada bulan Januari tahun 2024.

"Sebenarnya bukan saya, tapi rekening saya dipakai oleh Saleh untuk mentransfer ke rekening ajudan, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved