Kejari Ternate Maluku Utara Musnahkan Narkoba dan Miras, Barang Bukti Hasil Putusan Pengadilan
Adapun barang bukti yang dimusnahkan Kejari Ternate, Maluku Utara adalah Narkoba (ganja dan sabu), Miras, jamu dan lain sebagainya
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dapat terbebas dari barang-barang ilegal terutama Narkoba, yang dapat merusak generasi muda.
Terpisah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Haryanta menyampaikan apresiasi kepada Kejari Ternate.
Baca juga: Terseret Banjir, Seorang Petani Kelapa di Morotai Maluku Utara Ditemukan Meninggal Dunia
Yang telah melakukan pemusnahan sesuai dengan apa yang telah diputuskan oleh Pengadilan.
"Saya pribadi menyampaikan apresiasi, karena kalau sudah dilakukan pemusnahan seperti ini."
"Tentunya tidak ada menimbulkan kecurigaan terkait barang bukti, yang sudah diputus oleh kita (Pengadilan), "pungkasnya. (*)
| AW Asal Maluku Utara Gilang Ade Mizwar Bertugas di Final ASEAN U17 Boys' Championship 2026 |
|
|---|
| Tiket Mahal Jadi Penghambat, Gubernur Maluku Utara Dorong Terobosan Akses Wisata Indonesia Timur |
|
|---|
| Kajati Maluku Utara Dorong Pembenahan Wisata Pulau Meti untuk Dongkrak Ekonomi |
|
|---|
| SPMB SD 2026/2027 Dibuka: Ini Jalur, Syarat, dan Ketentuan yang Harus Diketahui |
|
|---|
| Penghijauan Kota Maba Diperkuat, PT Antam Sumbang 100 Pohon Kayu Putih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/kejati-Ternate-kembali-musnahkan-barang-bukti-hasil-putusan-pengadilan.jpg)