Kamis, 30 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kejari Ternate Maluku Utara Musnahkan Narkoba dan Miras, Barang Bukti Hasil Putusan Pengadilan

Adapun barang bukti yang dimusnahkan Kejari Ternate, Maluku Utara adalah Narkoba (ganja dan sabu), Miras, jamu dan lain sebagainya

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Pemusnahan barang bukti hasil putusan pengadilanberlangsung di halaman kantor Kejari Ternate, Maluku Utara, Kamis (6/6/2024). 

Dapat terbebas dari barang-barang ilegal terutama Narkoba, yang dapat merusak generasi muda.

Terpisah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Haryanta menyampaikan apresiasi kepada Kejari Ternate.

Baca juga: Terseret Banjir, Seorang Petani Kelapa di Morotai Maluku Utara Ditemukan Meninggal Dunia

Yang telah melakukan pemusnahan sesuai dengan apa yang telah diputuskan oleh Pengadilan.

"Saya pribadi menyampaikan apresiasi, karena kalau sudah dilakukan pemusnahan seperti ini."

"Tentunya tidak ada menimbulkan kecurigaan terkait barang bukti, yang sudah diputus oleh kita (Pengadilan), "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved