Senin, 8 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kejari Ternate Maluku Utara Musnahkan Narkoba dan Miras, Barang Bukti Hasil Putusan Pengadilan

Adapun barang bukti yang dimusnahkan Kejari Ternate, Maluku Utara adalah Narkoba (ganja dan sabu), Miras, jamu dan lain sebagainya

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Pemusnahan barang bukti hasil putusan pengadilanberlangsung di halaman kantor Kejari Ternate, Maluku Utara, Kamis (6/6/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kejari Ternate, Maluku Utara, musnahkan puluhan kilogram Narkoba, Kamis (6/6/2024).

Yang mana Narkoba yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu, merupakan barang bukti putusan pengadilan.

Barang Bukti yang Dimusnahkan

13 perkara Narkoba dengan berat 2614,905 gram

Baca juga: Ini Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Wilayah Sumatera

5 perkara sabu 25, 8762 gram

7 Handphone berbagai jenis beserta sim card

Bong dan alat hisap serta 1 kasus kesehatan

Amatan TribunTernate.com, pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Ternate.

Barang bukti putusan pengadilan yang dimusnahkan terhitung periode Desember 2023 s/d Mei 2024.

Kajari Ternate, Abdullah mengatakan, barang bukti narkotika maupun barang bukti pidana umum lainya.

Yang dimusnahkan hari ini adalah, barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil putusan pengadilan.

Atas pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Kepolisian, baik Polres maupun Polsek.

"Barang bukti yang kita musnahkan adalah Narkoba (ganja dan sabu), Miras, jamu dan lain sebagainya, "katanya.

Dirinya berharap, dengan dilakukan pemusnahan ini, kedepan Maluku utara khususnya Kota Ternate.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved