Kejari Ternate Maluku Utara Musnahkan Narkoba dan Miras, Barang Bukti Hasil Putusan Pengadilan
Adapun barang bukti yang dimusnahkan Kejari Ternate, Maluku Utara adalah Narkoba (ganja dan sabu), Miras, jamu dan lain sebagainya
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kejari Ternate, Maluku Utara, musnahkan puluhan kilogram Narkoba, Kamis (6/6/2024).
Yang mana Narkoba yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu, merupakan barang bukti putusan pengadilan.
Barang Bukti yang Dimusnahkan
13 perkara Narkoba dengan berat 2614,905 gram
Baca juga: Ini Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Wilayah Sumatera
5 perkara sabu 25, 8762 gram
7 Handphone berbagai jenis beserta sim card
Bong dan alat hisap serta 1 kasus kesehatan
Amatan TribunTernate.com, pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Ternate.
Barang bukti putusan pengadilan yang dimusnahkan terhitung periode Desember 2023 s/d Mei 2024.
Kajari Ternate, Abdullah mengatakan, barang bukti narkotika maupun barang bukti pidana umum lainya.
Yang dimusnahkan hari ini adalah, barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil putusan pengadilan.
Atas pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Kepolisian, baik Polres maupun Polsek.
"Barang bukti yang kita musnahkan adalah Narkoba (ganja dan sabu), Miras, jamu dan lain sebagainya, "katanya.
Dirinya berharap, dengan dilakukan pemusnahan ini, kedepan Maluku utara khususnya Kota Ternate.
| Jadi Garda Terdepan Bencana, Kepala BPBD Halmahera Timur Apresiasi Dedikasi Tim Reaksi Cepat |
|
|---|
| Perdana di Porprov Maluku Utara 2026, Pobsi Halmahera Selatan Optimis Kunci Medali Emas |
|
|---|
| Piala Dunia 2026: Kapolda Maluku Utara Imbau Pendukung Jaga Ketertiban dan Hindari Konflik |
|
|---|
| Tagihan Listrik Anda Membengkak? PLN Ternate Ungkap Penyebab dan Cara Mengontrol Pemakaian Energi |
|
|---|
| KPK Awasi Ketat SPMB 2026, Disdikbud Maluku Utara Tegaskan Sekolah Baru Harus Bebas Titip-Menitip |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/kejati-Ternate-kembali-musnahkan-barang-bukti-hasil-putusan-pengadilan.jpg)