Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Dinas PPPA Pulau Taliabu Maluku Utara Buka Rumah Curhat Bagi Korban KDRT dan Anak

Dinas PPPA Pulau Taliabu Maluku Utara meminta perempuan ataupun anak yang jadi korban kekerasan segera melapor.

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Laode Havidl
Ruangan Rumah Curhat di Kantor DPPPA Pulau Taliabu Maluku Utara. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Dinas PPPA Pulau Taliabu Maluku Utara meminta perempuan ataupun anak yang jadi korban kekerasan segera melapor.

Di mana, Dinas PPPA Pulau Taliabu telah menyediakan "Rumah Curhat" bagi para korban.

Tujuannya agar masalah yang dialami korban dapat didampingi dan diadvokasi sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Dinas PPPA Pulau Taliabu, Muhrida Donsi mengatakan, pihaknya melayani siapa saja di Rumah Curhat tersebut.

Sejak terbentuknya posko pengaduan itu, sudah ada beberapa korban yang membuat laporan ke mereka.

"Jadi bagi siapa saja yang merasa jadi korban baik itu KDRT, kekerasan seksual, TPPO, maupun pelantaran, segera ke Rumah Curhat dan kami akan dampingi," terang Muhrida, Jum'at (7/6/2024).

Menurut Muhrida, selama ini untuk korban yang melapor ke Dinas PPPA Pulau Taliabu terbanyak adalah kasus persetubuhan.

Baca juga: Awal Tahun 2024, Dinas PPPA Taliabu Maluku Utara Tangani Paling Banyak Kasus Persetubuhan Anak

Dan rata-rata pemicu kejadian tersebut akibat minuman keras. Sementara untuk KDRT dipengaruhi ekonomi.

"Kalau persetubuhan itu kebanyakan faktor miras, dan kalau masalah keluarga itu pemicu ekonomi," jelasnya.

Diketahui, pada pertengahan tahun 2024, Dinas PPPA Pulau Taliabu sudah menerima 8 laporan perkara.

Yang mendominasi kasus tersebut adalah laporan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebanyak 3 kasus.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved