Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Narkoba di Taliabu

BREAKING NEWS: Remaja 16 Tahun Jadi Satu dari Tiga Tersangka Narkoba di Taliabu Maluku Utara

Tersangka DH yang ditangkap di Desa Wayo, Taliabu, Maluku Utara disangkakan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

|
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Abdul Muhammad Havidl
HUKUM: Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo, SIK, ungkap perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dengan tiga tersangka dalam jumpa pers, Senin (10/6/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Satuan Reserse Narkoba Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, tetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Perihal dugaan tindak pidana Narkoba jenis sabu, mereka adalah DH alias Mas (47), AF alias R (16) dan EY alias Lia (39).

Ketiga tersangka ditangkap dengan kasus yang sama, namun berbeda tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo menyampaikan, tersangka pertama berinisial DH.

Baca juga: Dinas Sosial Morotai Maluku Utara Kecipra DAK Rp 520 Juta, 3 Kegiatan Ini Jadi Prioritas

Dirinya ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli narkotika diduga jenis sabu dari dalam saku tersangka.

Tepatnya pada Minggu 5 Mei 2024, sekira pukul 09.30 WIT, bertempat di Jl. Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat.

"DH kemudian diinterogasi, tersangka mengakui telah menyimpan satu sachet jenis sabu, "ungkapnya.

Sambungnya, DH disangkakan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun.

Denda paling sedikit Rp 800 juta, dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

Sementara barang buktinya yaitu satu sachet kecil berisi narkoba seberat bruto 0,99 gram, dengan 2 unit HP Oppo A37 dan Vivo Y67

"Rencana tindaklanjut, akan dilaksanakan pemberkasan untuk limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Pulau Taliabu," jelasnya.

Selain itu tersangka AF alias R (16). Ia diringkus sekira pukul 18.00 WIT, pada Minggu 5 Mei 2024 di Desa Bobong.

Penangkapan remaja 16 tahun ini, dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi tersebut ke TKP sekitar pukul 20.00 WIT malam itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved