Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Morotai 2024

Cabup Ali Sangaji Bikin Manuver, PKS Morotai Maluku Utara Bingung, 6 Poin ini Jadi Senjata

DPD PKS Pulau Morotai, Maluku Utara sampai saat ini tidak pernah memproses Ali Sangaji sebagai Cabup sebagaimana dalam mekanisme berlangsung

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Dok Netizen Pulau Morotai
PEMILU: Tampak foto beredar Ali Sangaji dan Weni R Paraisu saat bertemu, mereka di isukan maju sebagai Cabup dan Cawabup di Pilkada Morotai Maluku Utara 2024 

Rapat internal DPD PKS Pulau Morotai melahirkan 6 (enam) poin.

Pertama, DPD PKS Pulau Morotai sampai saat ini tidak pernah memproses Ali Sangaji, sebagai Cabup sebagaimana dalam mekanisme.

Kedua, selama di PKS, Ali Sangaji tidak pernah membangun komunikasi dengan struktur DPD PKS Pulau Morotai dengan baik.

Bahkan membuat isu pencitraan berlebihan, dengan mengatasnamakan pengurus DPP, karena dekat dengan Ketua Majelis Syuro.

Ketiga, DPD PKS Pulau Morotai selama ini hanya memproses satu nama tunggal, yaitu Rusli Sibua sebagai Cabup yang telah mendapatkan rekomendasi DPP.

Keempat, DPD PKS Pulau Morotai telah mengusulkan Cabup, maka Cabup juga telah diproses berkas sesuai mekanisme yang berlaku.

Dan telah melakukan fit and proper test di DPW PKS Maluku Utara, pada Minggu lalu.

Kelima, DPD PKS Pulau Morotai dengan tegas menolak Ali Sangaji sebagai Cabup dari PKS, karena dianggap lakukan manuver dan inprosedural.

Baca juga: 850 Tenaga PPPK di Halmahera Selatan Malut Terima SK 100 Persen, Bupati Minta Jaga Amanah

Keenam, meminta kepada DPW dan DPP PKS agar Ali Sangaji segera diberikan sanksi tegas, karena melanggar mekanisme partai.

"Jadi 6 poin sebagaimana kami rapat tadi sudah jelas, dan akan melakukan penolakan."

"Poin-poin ini kami akan kawal DPW, bahkan sampai ke tingkat DPP sekalipun, "tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved