Halmahera Selatan
Besaran TPP Tidak Sesuai, PNS RSUD Labuha Mengadu ke Bupati Halmahera Selatan Maluku Utara
Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba telah menginstruksikan pembayaran TPP tetap sesuai prosedur atau norma dalam aturan
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Sejumlah PNS dari RSUD Labuha, terpaksa mengadu ke Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Bassam Kasuba, lantaran pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2024 dianggap tak sesuai.
Amatan TribunTernate.com, mereka mendatangi ruangan Bupati Halmahera Selatan pada Selasa (11/6/2024).
Mereka menyebut TPP yang dibayarkan harus sesuai klasifikasi jabatan, namun yang terjadi justru tidak sesuai.
PNS tenaga kesehatan (Nakes) itu berharap, ada keadilan dalam pembayaran TPP yang sempat ditunggak 4 bulan.
Baca juga: Lapas Perempuan Ternate Ikut Kegiatan Bimkemas dan UKRP 2024
"Jadi yang di kantor (bagian adminstrasi) punya lebih besar dari kita yang dibagian pelayanan, harusnya sesuai klasifikasi jabatan."
"Pegawai di kantor golongannya II, kita di lapangan juga golongan II, pembayarannya harus sama, "ujar seorang PNS ke Bupati.
"Yang terjadi justru terpaut jauh, kita di lapangan dapat Rp 1 juta, dan mereka di kantor dapat Rp 3 juta."
"Jadi kalau merujuk klasifikasi jabatan, seharusnya sama Pak Bupati, "sambungnya kesal.
Terpisah, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Halmahera Selatan, Farid Husen, mengaku TPP PNS di Rumah Sakit termasuk RSUD Labuha belum dibayar.
Pasalnya, Perbup sebagai dasar hukum pembayaran TPP, ada klausul yang mengkhususkan TPP di setiap Rumah Sakit harus ada Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tersendiri.
"Jadi ini (Perkada) lagi berproses untuk pembayaran insentif TPP tenaga kesehatan di Rumah Sakit, "katanya setelah mendampingi Bupati dalam pertemuan bersama PNS.
Ia membantah jika PNS RSUD Labuha telah menerima TPP tahun anggaran 2024.
Menurut dia, nilai penerimaan TPP yang disebut hanya dilihat dalam daftar penerimaan.
"Baru dalam daftar, jadi mereka lihat ini kan ada kelas jabatan, kenapa tidak ada kelas jabatan yang satu dengan yang lain."
"Jadi memang kelas jabatan yang tinggi harus beda dengan yang di bawah, "terangnya.
Baca juga: Apa itu Wukuf? Simak Jadwal Pelaksanaan dan Tata Caranya
Ia juga menambahkan, Bupati Halmahera Selatan telah menginstruksikan pembayaran TPP tetap sesuai prosedur atau norma dalam aturan.
Karena pihaknya memastikan pembayaran TPP Nakes di setiap Rumah Sakit, akan sesuai kalsifikasi jabatan.
"Perkadanya memang sudah disodorkan, tapi saya minta ke Dirut RSUD untuk sodorkan kalsifikasi jabatan. Jadi Insya Allah pembayarannya sesuai, "pungkasnya. (*)
Pandangan Tabrani Mutalib Soal 14 Pimpinan OPD di Halmahera Selatan Berstatus Plt |
![]() |
---|
DBH Rp109 Miliar Dipangkas, Akademisi Saran Bupati Halmahera Selatan Efisiensi Kegiatan OPD |
![]() |
---|
Operasi Gabungan, Samsat Halmahera Selatan Dapat Rp 84 Juta Lebih |
![]() |
---|
3 Mantan Karyawan PT WP di Halmahera Selatan Menang PHI: Perusahaan Wajib Bayar Pesangon |
![]() |
---|
Alqassam Kasuba Dorong Pengembangan UMKM dan Pariwisata Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.