Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polisi Tetapkan Tiga Warga Pati Sebagai Tersangka Pengeroyokan Bos Rental, Dipukul Hingga Dilindas

Tak hanya Burhanis, tiga rekannya yang lain juga jadi sasaran amuk warga, dan saat ini tengah menjalani perawatan medis di RSUD RAA Soewondo Pati

TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal/TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Pihak kepolisian menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan terhadap Burhanis dan ketiga rekannya di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, dalam Konferensi Pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024)/Tampang tiga tersangka kasus amuk massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, dalam Konferensi Pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024). 

Kombes Satake Bayu menambahkan, pengembangan penyelidikan masih dilakukan, dan tidak menutup kemungkinan jika jumlah tersangka akan bertambah.

Kronologi Kejadian

Dikutip dari TribunJateng.com, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan kronologi kejadian pengeroyokan tersebut.

Kombes Pol Bayu menyebut, Burhanis bersama ketiga rekannya hendak mengambil mobil rentalan yang menurut pelacakan GPS berada di Pati.

Mereka berangkat dari Jakarta mengendarai mobil Sigra berwarna putih, dan mobil yang mereka cari ditemukan di depan rumah Aris Gunawan di Desa Sumbersoko, Sukolilo.

"Korban langsung mengambil mobil tersebut menggunakan kunci cadangan. Dia lalu mengendarai Mobilio, sementara tiga temannya mengendarai Sigra," ucap Bayu.

Saat itulah ada warga yang meneriaki mereka maling, lalu mengejar, menangkap, dan menghajar Burhanis dan ketiga rekannya.

Tak sampai disitu saja, warga kemudian juga membakar mobil Sigra yang dibawa Burhanis dari Jakarta, dan saat ini ditahan polisi sebagai barang bukti.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, di antaranya pakaian tersangka dan korban, sepeda motor N-Max milik Aris, serta batu dan kayu yang digunakan untuk menganiaya para korban.

Ketiga tersangka kini dijerat pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Adapun terhadap keluarga Burhanis, Polda Jateng dan Polresta Pati telah memberikan santunan atau tali asih.

Ditanya apakah ada pengembangan penyelidikan ke arah penggelapan mobil rental, Bayu mengatakan hal tersebut akan ditindaklanjuti dalam proses selanjutnya.

Sementara ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus.

Bayu juga menjawab pertanyaan mengenai kabar yang beredar di media sosial bahwa Burhanis bukan bos rental melainkan anggota sindikat jual-beli kendaraan bodong.

"Informasi yang kami himpun, korban yang meninggal memang memiliki usaha rental kendaraan," ucap dia.

Terkait status legalitas kepemilikan Mobilio yang diambil oleh Burhanis, polisi saat ini masih melakukan pendalaman.

Termasuk tentang siapa yang merental dan berapa lama tidak dikembalikan. (*)

(TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Peran 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan Bos Rental di Sukolilo Pati, Ada yang Melindas dengan Motor

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved