Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Sanksi Menanti Bagi Sejumlah Pimpinan OPD di Pemprov Maluku Utara

Seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Maluku Utara dihadapkan dengan ancaman sanksi disiplin

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Sansul Sardi
Kantor Gubernur Maluku Utara di Ibukota Sofifi 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI– Seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Maluku Utara dihadapkan dengan ancaman sanksi disiplin yang berat usai evaluasi peningkatan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.

"Regulasi sanksi sudah ada dan penerapannya menunggu hasil evaluasi MCP KPK ini selesai di semua pimpinan OPD," ujar Plh Sekprov Maluku Utara, Kadry Laetje, Kamis (13/6/2024).

Kadry menegaskan bahwa sanksi ini bisa berujung pada pengunduran diri pimpinan OPD yang tidak mampu meningkatkan MCP KPK secara berkelanjutan.

“Jika mereka tidak mampu meningkatkan kinerja dan mengundurkan diri dari jabatan, maka akan segera dilakukan pergantian pejabat untuk mengisi posisi tersebut," jelasnya.

Baca juga: 3 Berita Populer Maluku Utara: Polisi Bongkar Penyelundupan Senjata Api Ilegal Lintas Negara

Kadry juga mengungkapkan bahwa laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari semua pejabat di Pemprov Maluku Utara telah 100 persen diselesaikan, sesuai laporan dari inspektorat.

“Alhamdulillah, semua LHKPN sudah 100 persen dan ini sangat positif," katanya.

Diketahui bahwa dalam tiga tahun terakhir, progres MCP KPK di Pemprov Maluku Utara menurun signifikan, dengan hanya mencapai 30 persen pada tahun 2023. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved