Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Pemprov Malut Baru Bayar DBH Halmahera Selatan Rp 13,8 Miliar, Sisanya Masih Rp 90 Miliar Lebih

Pemprov Maluku Utara tercatat baru membayar Dana Bagi Hasil (DBH) Halmahera Selatan sebanyak Rp 13,8 miliar.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com / Nurhidayat Hi Gani
Plt Kepala BPKAD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Farid Husen ketika menjelaskan pembayaran utang DBH oleh Pemprov Maluku Utara, Jumat (14/6/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemprov Maluku Utara tercatat baru membayar Dana Bagi Hasil (DBH) Halmahera Selatan sebanyak Rp 13,8 miliar.

Dengan adanya pembayaran tersebut, utang Pemprov atas DBH sedikit mengalami penurunan dari total utang sebanyak Rp 113,8 miliar.

"Pembayaran Rp 13,8 miliar ini dilakukan pada akhir Mei 2024. Maka dengan begitu, sisa utang DBH masi Rp 90 miliar lebih," ujar Plt Kepala BPKAD Halmahera Selatan, Farid Husen, Jumat (14/6/2024).

Farid menjelaskan bahwa pada APBD 2023, pemerintah daerah menargetkan realisasi DBH provinsi sebanyak Rp 80,6 miliar dari tunggkan utang sebelumnya Rp 54,7 miliar.

Belakangan, utang justru makin mebengkak di akhir Desember 2023, yakni Rp 83,8 miliar dan bertambah di triwulan pertama tahun 2024.

Alhasil, utang Pemprov Malut atas DBH Halmahera Selatan tercatat sebanyak Rp 113,8 miliar.

Meski sudah ada sedikit pengurangan utang, Farid menegaskan pihaknya terus berupaya melakukan penagihan.

Menurut dia, saat ini pemerintah daerah masih bekerjasama dengan Jaksa terkait bantuan hukum penagihan piutang.

"Di samping itu kami intens berkoordinasi dengan pihak Pemprov Maluku Utara agar utang ini segera diselesaikan," tandasnya.

DPRD Halmahera Selatan sebelumnya meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar segera bertemu dengan Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin A. Kadir untuk menagih pembayaran DBH.

Baca juga: Proyek Multiyears Harus Finis Tahun Ini Sebelum Masa Jabatan Bupati Halmahera Selatan Malut Berakhir

DPRD menegaskan langkah ini diambil agar utang tersebut tidak membengkak setiap tahun. Pasalnya untuk triwulan pertama tahun 2024, DBH Halmahera Selatan yang ditunggak Pemprov sudah mencapai Rp 100 miliar lebih.

"Jang kemudian Pemprov membayar setengah-setengah. Kalau utangnya sudah Rp 100 miliar lebih, maka tahun ini harus dibayar separuh dari besaran utang itu," ujar Wakil Ketua DPRD, Muslim Hi. Rakib, Minggu (9/6/2024).

"Terkait hal ini kami juga sudah perintahkan TAPD bertemu dengan Pj Gubernur untuk tagih. Itu kami sampaikan do rapat Banggar minggu kemarin, tapi sudah ada langkah yang diambil atau belum itu kami belum terima laporannya," sambungnya. 

Muslim pun membeberkan alasan mengapa DPRD Halmahera Selatan meminta utang DBH itu harus dibayar separuh dari jumlah total utang.

Menurut politikus PKB ini, Pemprov Maluku Utara baru-baru ini diketahui mentransfer DBH Kota Ternate sebesar 50 persen dari besaran utang yang ditunggak.

"Sementara kita di Halmahera Selatan sampai detik ini belum ada titik kejelasan. Sehingga kita meminta Pak Sekda dan Kadis Keuangan bertemy Pj Gubernur," terangnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved