Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Proyek Multiyears Harus Finis Tahun Ini Sebelum Masa Jabatan Bupati Halmahera Selatan Malut Berakhir

Pekerjaan proyek dengan sitem tahun jamak disesuikan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati, diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PEMBANGUNAN: Ketua Komisi II DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Gufran Mahmud ketika menjelaskan pekerjaan proyek menggunakan sistem penganggaran tahun jamak, Jumat (14/6/2024). Gufran menyatakan proyek multiyeasr harus berakhir di tahuna anggaran 2024. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ketua Komisi II DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Gufran Mahmud, menegaskan pelaksanaan proyek Multiyears harus berakhir di tahun anggaran 2024.

Karena menurut dia, pekerjaan proyek dengan sitem tahun jamak, disesuikan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Selain itu, penganggaran kegiatan tahun jamak yang tidak melmapaui masa jabatan kepala daerah.

Juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Halmahera Selatan Malut Tak Sebanding Angka Kemisikinan, Bassam: Banyak Faktor

"Pasal 201 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 menjabat sampai tahun 2025."

"Kemudian Pasal 92 ayat (6) PP Nomor 12 Tahun 2019, bahwa penganggaran kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan."

"Jadi kalau kedua aturan itu dihubungkan, maka pelaksanaan proyek multiyears harus berkahir di tahun anggaran 2024."

"Karena masa jabatan Bupati berakhir awal tahun depan atau tahun 2025, "jelasnya, Jumat (14/6/2024).

Dikatakan, DPRD Halmahera Selatan juga telah mengeluarkan rekomendasi ke Pemerintah Daerah terkait pelaksanaan proyek Multiyears diselesaikan pada tahun anggaran 2024.

Rekomendasi disampaikam melalui Rapat Paripurna, dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2023 yang dihelat beberapa waktu lalu.

"Itu berarti semua pekerjaan dan pembayaran kegiatan fisik harus berakhir di tahun 2024."

"Jadi tidak boleh melampaui masa jabatan Bupati, itu aturan yang bilang, "tegasnya.

Adapun pekerjaan proyek Multiyears yang dilaksanakan Pemkab Halmahera Selatan, terdiri dari pembangunan jalan dan jembatan kawasan strategis perkotaan Labuha I dan II.

Pembangunan pelabuhan rakyat dan dermaga Tuwokona, serta pembangunan strategis kawasan ekonomi.

Sejumlah paket proyek Multiyears tersebut, dianggarkan sebesar Rp 270 miliar dari APBD 2023 dan 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved