Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Gandeng Sahabat Polisi Indonesia, Admin Status Ternate Maluku Utara Minta Restorative Justice

RJ yang diminta Admin Status Ternate, Maluku Utara merupakan langkah utama dan prioritas yang perlu diambil Aparat Penegak Hukum (APH)

|
Editor: Munawir Taoeda
Dok Sahabat Polisi Indonesia
HUKUM: Konferensi pers yang dilakukan Sahabat Polisi Indonesia dalam kasus pencemaran nama baik oleh Admin Status Ternate 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Masih ingat dengan dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Admin Status Ternate?

Ya, kasus yang ditangani Satreskrim Polres Ternate, Maluku Utara ini masih terus bergulir.

Pencemaran nama baik yang dimaksud menyeret seorang anggota TNI AD berinisial Y berpangkat Serda di Korem 152 Baabullah Ternate.

Guna menyelesaikan polemik, Admin Status Ternate meminta Restorative Justice (RJ) melalui Sahabat Polisi Indonesia.

Baca juga: Jelang Idul Adha, Universitas Khairun Ternate Maluku Utara Bagikan 19 Ekor Sapi & 2 Ekor Kambing 

Dalam rilis yang diterima redaksi TribunTernate.com, Ketum Sahabat Polisi Indonesia, Fonda Tangguh menjelaskan.

Pelapor menurut informasi sudah saling memaafkan dengan terlapor, dan pelapor sendiri mengatakan ingin menyelesaikan masalah ini secara baik-baik.

"Tentu pihak aparat penegak hukum (APH), harus menghormati hak-hak daripada para pihak."

"Apalagi dalam kasus ini bersifat delik aduan absolut, tanpa disangkut pautkan dengan Institusi, "katanya.

Menurutnya, RJ merupakan langkah utama dan prioritas yang perlu diambil APH.

Agar penanganan perkara ini, diselesaikan dengan jalur yang telah mendapat mandat dari Kapolri.

Aggota Devisi Hukum Sahabat Polisi Indonesia, Roberto Sihotang menambahkan.

Perkara yang dimaksud seharusnya sudah bisa diselesaikan di tingkat Kepolisian, dalam hal ini Polres Ternate.

Namun ada oknum-oknum yang sengaja menghembuskan informasi sesat dan mengadu domba, sehingga polemik ini menjadi rumit.

"Menurut saya, seharusnya perkara ini dapat diselesaikan tanpa harus dibuatnya Laporan Polisi LP, "pintanya.

Ia juga mempertanyakan sejauh mana tindakan Penyidik Satreskirm Polres Ternate, sampai telah menetapkan Admin Status Ternate sebagai tersangka.

Sebab banyak hal dan aspek hukum yang harus ditempuh oleh Penyidik, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved