Halmahera Selatan
Sudah Ada Kesepakatan Tertulis, Pemprov Malut Tak Bayar DBH Halmahera Selatan 50 Persen
Pemprov Maluku Utara rupanya tidak memenuhi kesepakatan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) Halmahera Selatan sebesar 50 persen.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
Sekda Halmahera Selatan Safiun Radjulan. Dia mengatakan sudah ada kesepakatan tertulis dengan Pemprov Maluku Utara terkait pembayaran DBH 50 persen, Minggu (16/6/2024).
"Jadi di rancangan itu diturunkan saja tergetnya, karena utang DBH ini setiap tahun terjadi. Kalau targetnya turun dan pembayarannya lebih, kan bisa jadi silpa," tukas Gufran.
Adapun DBH Halmahera Selatan yang ditunggak Pemprov Maluku Utara, bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Rokok dan Pajak Air Permukaan. (*)
Berita Terkait:#Halmahera Selatan
| Cabor Pobsi Resmi Terbentuk di Halmahera Selatan, Akbar Ahad Ditunjuk Jadi Ketua |
|
|---|
| Polres Halmahera Selatan Perkuat Pasukan Hadapi Potensi Konflik Sosial |
|
|---|
| Jaksa dan Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp5,2 Miliar Kesbangpol Halsel |
|
|---|
| Warga Bokimiake Halmahera Selatan Swadaya Perbaiki Jembatan Ambruk Akibat Gempa |
|
|---|
| Pemkab Halsel dan FKUB Deklarasi Damai, Ini 5 Poin Kesepakatan Pemuka Agama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/160624242_Safiunradjulan1606242422.jpg)