Rabu, 15 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Sudah Ada Kesepakatan Tertulis, Pemprov Malut Tak Bayar DBH Halmahera Selatan 50 Persen

Pemprov Maluku Utara rupanya tidak memenuhi kesepakatan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) Halmahera Selatan sebesar 50 persen.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
Sekda Halmahera Selatan Safiun Radjulan. Dia mengatakan sudah ada kesepakatan tertulis dengan Pemprov Maluku Utara terkait pembayaran DBH 50 persen, Minggu (16/6/2024). 

"Jadi di rancangan itu diturunkan saja tergetnya, karena utang DBH ini setiap tahun terjadi. Kalau targetnya turun dan pembayarannya lebih, kan bisa jadi silpa," tukas Gufran.

Adapun DBH Halmahera Selatan yang ditunggak Pemprov Maluku Utara, bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Rokok dan Pajak Air Permukaan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved