Rabu, 8 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Sudah Ada Kesepakatan Tertulis, Pemprov Malut Tak Bayar DBH Halmahera Selatan 50 Persen

Pemprov Maluku Utara rupanya tidak memenuhi kesepakatan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) Halmahera Selatan sebesar 50 persen.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
Sekda Halmahera Selatan Safiun Radjulan. Dia mengatakan sudah ada kesepakatan tertulis dengan Pemprov Maluku Utara terkait pembayaran DBH 50 persen, Minggu (16/6/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemprov Maluku Utara rupanya tidak memenuhi kesepakatan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) Halmahera Selatan sebesar 50 persen.

Pemprov justru hanya membayar Rp 13,8 miliar dari total utang DBH sebanyak Rp 113,8 miliar. Pembayaran dilakukan pada akhir Mei 2024.

"Itu sudah kesepakaran tertulis bhawa akan dibayarkan 50 persen. Tapi sampai sekarang tidak dibayar sesuai kesepakatan," kata Sekda Halmahera Selatan Safiun Radjulan, Minggu (16/6/2024).

Menurut Safiun, jika utang DBH itu tidak dilunasi, maka secara otomatis APBD Halmahera Selatan akan mengalami devisit.

Dia pun berharap Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin A. Kadir bisa mengatensi hal ini karena utang DBH bakal membengkak setiap tahun kalau tidak ada langkah penyelesaian.

"Pak Pj Gubernur sementara lagi ibadah haji, insyaallah setelah beliau selesai beribadah baru kita koordinasi untuk pembayaran," ungkapanya.

"Kita upayakan tahun 2024 ini dibayar 50 persen sebagaimana permintaan DPRD pada rapat Banggar beberapa waktu lalu," tandas Safiun.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan, Muslim Hi. Rakib, meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar segera bertemu dengan Pj Gubernur Maluku Utara  untuk menagih utang DBH.

Baca juga: Proyek Pasar Babang & Penataan Kawasan Pantai Labuha di Halmahera Selatan Terkendala Lahan

Dia menegaskan langkah ini diambil agar utang tersebut tidak membengkak setiap tahun. Pasalnya untuk triwulan pertama tahun 2024, DBH Halmahera Selatan yang ditunggak Pemprov sudah mencapai Rp 100 miliar lebih.

"Jangan kemudian Pemprov membayar setengah-setengah. Kalau utangnya sudah Rp 100 miliar lebih, maka tahun ini harus dibayar separuh dari besaran utang itu," ujar Muslim, Minggu (9/6/2024).

Muslim pun membeberkan alasan mengapa DPRD Halmahera Selatan meminta utang DBH itu harus dibayar separuh dari jumlah total utang.

Menurut dia, Pemprov Maluku Utara baru-baru ini diketahui mentransfer DBH Kota Ternate sebesar 50 persen dari besaran utang yang ditunggak.

"Sementara kita di Halmahera Selatan sampai detik ini belum ada titik kejelasan. Sehingga kita meminta Pak Sekda dan Kadis Keuangan bertemu Pj Gubernur," terangnya.

Senada dengan Muslim Hi. Rakib, Ketua Komisi II DPRD Halmahera Selatan Gufran Mahmud mengatakan utang DBH ini setiap tahun bakal terus bertambah jika pemerintah daerah tidak mengambil langkah strategis.

Politikus Partai Golkar itu pun menyarankan Pemkab Halmahera Selatan menurunkan target DBH Provinsi pada pembahasan APBD perubahan 2024.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved