Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

DPRD Halmahera Selatan Minta Pelaku Usaha Karaoke Taat Aturan, Gufran: Sumber PAD Harus Halal

DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, mendukung pemerintah daerah melakukan penertiban minuman keras (Miras) di setiap tempat karaoke

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
Ketua Komisi II DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Gufran Mahmud. Dia mendukung langkah pemerintah daerah melakukan penegakan Miras di tempat karaoke, Minggu (23/6/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, mendukung pemerintah daerah melakukan penertiban minuman keras (Miras) di setiap tempat karaoke atau kafe di wilayah Kecamatan Bacan dan Bacan Selatan.

Lembaga wakil rakyat itu pun meminta para pelaku usaha kafe taat terhadap aturan yang berlaku.

Aturan dimaksud ialah Paraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2006 tentang larangan peredaran minuman keras.

"Pelaku usaha harus taat aturan, karena tidak ada aturan yang membolehkan peredaran Miras," ujar Ketua Komisi II DPRD Halmahera Selatan, Gufran Mahmud, Minggu (23/6/2024).

Gufran menilai, langkah Satpol PP menutup sementara sejumlah kafe, tidak berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pariwisata.

Karena idelanya, PAD yang dihasilkan oleh pemerintah daerah, sumbernya harus jelas.

"Sumber PAD harus halal. Masak, kita perbolehkan peredaran Miras baru tarik retribusinya dari situ. Kan tidak ada Perda yang perbolehkan Miras diedarkan," tegasnya.

Baca juga: Tak Ada Dana Operasional Pilkada 2024, PPK di Halmahera Selatan Malut Ancam Duduki Kantor KPU

Politikus Partai Golkar ini juga menyatakan para pelaku usaha tempat karaoke belum pernah datang mengaduk ke DPRD setelah tempat usaha mereka ditutup.

Oleh sebab itu, dia mengangap para pelaku usaha tidak bisa mengelak atas kesalahan yang dibuat.

"Pemerintah menutup usaha orang itu pasti punya alasan, dan kami di DPRD belum terima aduan apapun. Itu artinya, mereka (pelaku usaha karaoke) mengakui kesalahan mereka," pungkasnya.

Pemkab Halmahera Selatan tercatat sudah pernah menutup sementara lima tempat karaoke di wilayah Kecamatan Bacan dan Bacan Selatan.

Lima tempat karaoke itu di anataranya, Bungalow II, Bungalow III, Modiv, Hox dan Rama.

Penutupan ini dilkukan lantaran ditemukan adanya peredaran Miras di lingkungan kafe. Penutupan sementara tersebut merupkan peringatan pertama.

Pemkab akan menutup secara parmanen jika pelaku usaha karaoke tiga kali melakukan pelanggaran berupa peredaran Miras. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved