Sabtu, 9 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

2 Pengelola TV Kabel di Ternate Maluku Utara Jadi Tersangka Kasus Penyiaran

2 pengelola TV Kabel di Ternate, Maluku Utara yang dijadikan tersangka adalah MB pengelola TV Kabel BKC dan AAL pengelola TV Kabel KMT

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Dirreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriadi Lesmana saat memberikan keterangan disela-sela kerja belum lama ini. 

Konten siaran milik K-Vision kepada para pelanggannya tanpa izin pemegang Hak Siar dan/atau Hak Terkait.

Sebagai mana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) dan/atau Pasal 118 ayat (2) Jo Pasal 25 ayat (2), Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Atas dasar tersebut, PT Digital Vision Nusantara (K-Vision) selaku pihak yang mendapatkan izin untuk menyiarkan dan melakukan redistribusi FTA MNC Group langsung melaporkan ke Polda Maluku Utara. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved