2 Pengelola TV Kabel di Ternate Maluku Utara Jadi Tersangka Kasus Penyiaran
2 pengelola TV Kabel di Ternate, Maluku Utara yang dijadikan tersangka adalah MB pengelola TV Kabel BKC dan AAL pengelola TV Kabel KMT
Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Dirreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriadi Lesmana saat memberikan keterangan disela-sela kerja belum lama ini.
Konten siaran milik K-Vision kepada para pelanggannya tanpa izin pemegang Hak Siar dan/atau Hak Terkait.
Sebagai mana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) dan/atau Pasal 118 ayat (2) Jo Pasal 25 ayat (2), Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Atas dasar tersebut, PT Digital Vision Nusantara (K-Vision) selaku pihak yang mendapatkan izin untuk menyiarkan dan melakukan redistribusi FTA MNC Group langsung melaporkan ke Polda Maluku Utara. (*)
Baca Juga
| Daftar Nama Pendaki yang Tersesat Saat Erupsi Gunung Dukono Halmahera Utara, Didominasi WNA |
|
|---|
| Update Erupsi Gunung Dukono Halut : 15 Pendaki Selamat Dievakuasi |
|
|---|
| Iwan Ramdani: 3 Pendaki Gunung Dukono Halut Belum Bisa Dinyatakan Meninggal |
|
|---|
| Erupsi Gunung Dukono Halut Hambat Evakuasi, 2 Pendaki Asal Singapura Belum Ditemukan |
|
|---|
| Inflasi Maluku Utara Turun 2,03 Persen, Sherly Laos Soroti Ketergantungan Pangan dari Luar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Polisi-tetapkan-dua-tersangka-dalam-kasus-asuransi-palsu-di-Maluku-Utara.jpg)